4 Resiko Galbay Pinjol yang Harus Diwaspadai oleh Nasabah, Salah Satunya Bisa Dikejar Kemanapun

Rabu 10-01-2024,18:00 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL - Seiring dengan maraknya layanan pinjaman online (pinjol), muncul resiko galbay pinjol yang harus diwaspadai. Di tengah kenyamanan bertransaksi, kita perlu memahami potensi risiko tersembunyi yang dapat merugikan konsumen.

Dalam menjalani kehidupan finansial, resiko galbay pinjol yang harus diwaspadai menjadi sorotan utama. Kelalaian dalam memahami syarat dan ketentuan pinjaman online dapat membawa dampak serius terhadap kesejahteraan finansial.

Perluasan industri pinjol memberikan kenyamanan, namun resiko galbay pinjol yang harus diwaspadai menuntut pemahaman mendalam. Pemikiran cerdas dibutuhkan agar pengguna dapat mengelola pinjaman secara bijaksana.

Dalam menghadapi tantangan keuangan, penting untuk menyelami resiko galbay pinjol yang harus diwaspadai. Pengetahuan tentang transparansi dan kebijakan pinjaman online akan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi setiap individu.

BACA JUGA: Menggali Resiko Utang Pinjol yang Menumpuk, Berikut Beberapa Hal yang Tidak Bisa Disepelekan

BACA JUGA: Cara Keluar dari Utang Pinjol yang Membuatmu Stress, Lakukan 5 Langkah Ampuh Ini

Resiko gagal bayar pinjol yang kudu diwaspadai

Berikut ini adalah 4 risiko gagal bayar pinjol yang harus diwaspadai:

1. Denda keterlambatan

Denda keterlambatan merupakan risiko galbay pinjol yang paling umum terjadi. Besaran denda keterlambatan pinjol biasanya ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara pinjol.

Namun, umumnya denda keterlambatan pinjol berkisar antara 10% hingga 50% dari jumlah pokok pinjaman.

2. Kerusakan reputasi keuangan

Galbay pinjol dapat berdampak negatif terhadap reputasi keuangan debitur. Hal ini karena data debitur yang gagal bayar akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Data debitur yang tercatat di SLIK dapat dilihat oleh lembaga keuangan lain, seperti bank, perusahaan asuransi, dan lembaga pembiayaan. Hal ini dapat menghambat debitur untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lain di masa mendatang.

BACA JUGA: Mengetahui Batas Pinjol dalam Menagih Utang, Cegah Penagihan yang Tidak Etis terhadap Nasabah

Kategori :