RADAR TEGAL - Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar menyerahkan Dokumen Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Penandatanganan Pakta Integritas di Aula Pendopo Bupati Brebes, Selasa 2 Januari 2024. Diketahui, pembangunan tahun ini dilakukan untuk skala prioritas.
Skala prioritas tahun ini di antaranya untuk percepatan penanggulangan kemiskinan. Peningkatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi daerah. Serta pengurangan pengangguran.
Pj Bupati menyampaikan, program pembangunan dengan skala prioritas utamanya untuk percepatan penanggulangan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi daerah dan pengurangan pengangguran. Kemudian peningkatan kualitas hidup dan kapasitas SDM dengan daya saing tinggi.
"Kemandirian, peningkatan infrastruktur dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup dan pemantapan menghadapi bencana, serta pemantapan kemandirian keuangan dan tata kelola pemerintahan," ujarnya.
BACA JUGA:98 Pekerja di Brebes Kena PHK Massal, Dinperinaker Ungkap Penyebabnya
Diakuinya, ada beberapa catatan dalam pelaksanaan APBD TA 2023 laku yang belum optimal. Karenanya, 2024 ini selain Pemkab Brebes melengkapi kekurangan yang masih belum optimal di tahun 2023 diharapkan bisa lebih maksimal lagi.
Dengan potensi keuangan yang baru saja diserahkan dalam bentuk DPA diharapkan target utamanya masyarakat bisa ikut merasakan manfaatnya, pembangunan bisa berjalan dengan lancar, pendidikan.
"Dukungan dari semua pihak, baik itu dari masyarakat, OPD, pelaku usaha, dan para tokoh agama agar tetap mendukung program-program kabupaten Brebes dalam mensejahterahkan masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Brebes Edi Kusmartono dalam laporannya, Tahun Anggaran 2024, APBD Kabupaten Brebes secara rinci untuk pendapatan sebesar Rp3.398.219.063.636, sedangkan untuk belanja sebesar Rp3.520.387.598.090.
BACA JUGA:Penyakit Demam Berdarah di Brebes Capai 774 Kasus, 7 Orang Meninggal Dunia
"Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan sebesar Rp123.668.534.454,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.500.000.000," ucapnya.
Sementara belanja transfer dari APBD kepada desa se-Kabupaten Brebes sebesar Rp552.567.962.122,00 terdiri atas Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp124.061.478.122,00. Kemudian, bagi hasil pajak daerah sebesar Rp22.950.001.000,00, lalu bagi hasil retribusi daerah Rp3.473.701.000,00, bantuan keuangan desa sebesar Rp67.162.000.000,00, serta dana desa (DD) mencapai Rp334.920.782.000,00.
Pemerintah pusat menetapkan kebijakan dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024. DAU dibagi menjadi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU yang sudah ditentukan penggunaannya yaitu DAU untuk Gaji PPPK, DAU untuk Kelurahan, DAU Bidang Pendidikan, DAU Bidang Kesehatan dan DAU Bidang Pekerjaan Umum.
"Secara umum Kabupaten Brebes telah memenuhi alokasi belanja DAU yang sudah ditentukan penggunaannya tersebut sehingga dapat segera mengirimkan rencana penggunaan DAU yang ditentukan penggunaanya. Harapannya, bisa disalurkan secara penuh dari pemerintah pusat sesuai tahapan penyalurannya," pungkasnya. (*)