Skor Kredit Buruk Setelah Nunggak Pinjol Berapa Lama Ya? Begini Tingkatan Statusnya

Minggu 31-12-2023,11:30 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Dayu Mila

- Kolektibilitas 1 : Lancar

Kondisi ini menyatakan dimana nasabah yang membayar hutang pokok dan bunga tepat waktu, maka disebut nasabah lancar. Ia tidak memiliki tunggakan, sesuai syarat kredit, dan perkembangan rekeningnya baik.

- Kolektibilitas 2 : Dalam perhatian khusus

Kondisi ini dimana nasabah menunggak hutang pokok dan/atau bunganya dalam waktu 1-90 hari. 

- Kolektibilitas 3 : Kurang lancar

Tingkatan skor kredit SLIK OJK selanjutnya ini kondisi dimana nasabah menunggak hutang pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari. 

BACA JUGA : 5 Trik Ampuh Ini Bukan Cuma Bisa Lunasi Hutang Pinjol tapi Juga yang Lain, Yuk Coba

- Kolektibilitas 4 : Diragukan

Tingkatan riwayat kredit selanjutnya menyatakan kondisi dimana nasabah menunggak hutang pokok dan/atau bunga 121-180 hari lamanya. Pada status kredit ini, kemungkinan si nasabah akan sulit mendapatkan pinjaman lagi di tempat lain.

- Kolektibilitas 5 : Macet

Tingkatan terakhir adalah macet, dimana nasabah sudah menunggak hutang pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari. Dalam kondisi ini, nasabah sudah akan sangat sulit mendapatkan pinjaman pribadi seperti pinjol legal OJK. 

Kesimpulan

Jangka waktu galbay pinjol yang bisa membuat skor kredit buruk ini tergantung pada Anda masuk pada tingkatan ke berapa. 

BACA JUGA : 7 Biaya Tambahan di Aplikasi Pinjol Bisa Makin Mencekik Debitur, Pahami Dulu Sebelum Daftar

Kol 1 artinya pembayaran lancar, kol 2 menunggak 1-90 hari, kol 3 menunggak 91-120 hari, kol 4 menunggak 121-180 hari, dan kol 5 menunggak lebih dari 180 hari.

Demikian ulasan setelah berapa lama nunggak pinjol bisa membuat skor kredit buruk. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Kategori :