Sebagai penambah, berikut adalah sejumlah resiko yang didapat dari telat bayar tagihan pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan sebutan galbay.
BACA JUGA: Tanpa Ribet, Ini 5 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Cepat Cair 24 Jam Resmi OJK
1. Denda Keterlambatan
Resiko pertama yang didapat adapah pasti terkena biaya keterlambatan. Pinjol biasanya mengenakan biaya denda keterlambayan lebih rendah dari pada pinjol ilegal yakni sekitar 5% dari pokok pinjaman.
Namun denda keterlambatan tetap dapat membebani peminjam, terutama jika utang tidak dibayarkan dalam waktu yang lama.
2. Penambahan Bunga
Pinjol legal juga biasanya mengenakan bunga yang lebih rendah daripada pinjol ilegal, yaitu sekitar 12% per tahun. Namun, bunga tetap dapat membebani peminjam, terutama jika utang tidak dibayarkan dalam waktu yang lama.
3. Utang Nunggak
Jika utang pinjol tidak dibayarkan, maka utang tersebut akan menjadi tunggakan. Tunggakan utang pinjol dapat menyebabkan nama peminjam dicatat dalam daftar hitam SLIK.
BACA JUGA: Utang Pinjol Bisa Sulit Masuk Kerja, Simak Tips Terhindar dari Pinjaman Online Bagi Mahasiswa
4. Pencairan Aset
Dalam kasus tertentu, pinjol legal dapat melakukan pencairan aset peminjam untuk melunasi utang. Aset yang dapat dicairkan meliputi rekening bank, kendaraan, dan properti.
5. Tindakan Hukum
Terakhir, dalam kasus yang lebih ekstrem pinjol legal maupun ilegal bisa melakukan tindakan hukum kepada peminjamnya seperti menggugat atau mempidana pihak peminjam.
Nah jadi itulah, pesan OJK yang mewanti wanti masyarakat Indonesia agar sebisa mungkin tidak menunggak utang pinjaman online kerana sangat berdampak pada riwayat kredit hingga blaklist SLIK OJK.
Dengan ke lima resiko yang disebutkan juga, harapannya bisa menjadi pertimbangan yang matang bagi Anda untuk mengerti betapa ruginya orang yang menunggak utang pinjol. Demikian informasi pada artikel ini semoga informasi yang disajikan dapat bermanfaat bagi Anda. (*)