RADAR TEGAL - Artikel ini akan membahas tentang aturan terbaru pinjol menurut OJK di tahun 2023 ini. Aturan terbaru ini harus kamu ketahui sebagai nasabah agar tidak bingung mengenai pinjaman online.
Aturan terbaru pinjol menurut OJK ini harus mayarakat ketahui agar memudahkan dalam melakukan pinjaman. Aturan terbaru ini tertuang pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.
Aturan terbaru pinjol menurut OJK ini mengatur salah satunya regulator memberikan rincian penurunan bunga. Yang mulai berlaku pada 2024 dan OJK juga memperketat aturan penagihan hingga mitigasi risiko.
Untuk mengetahui aturan terbaru pinjol menurut OJK yang lebih jelas, baca artikel ini sampai selesai ya. Karen informasi ini pastinya akan sangat bermanfaat untuk kamu.
BACA JUGA:Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal yang Harus Kamu Tahu, Solusi Mudah untuk Lepas dari Jeratan Hutang
Aturan terbaru Pinjol menurut OJK 2023
1. Denda Keterlambatan
Pertama, OJK mengatur tentang biaya keterlambatan bagi debitur dalam aturan terbaru ini. Untuk sektor produktif dendanya bisa mencapai 0,1% per hari di 2024 dan biaya denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari di 2026.
Sementara untuk denda keterlambatan pada sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari di 2024 dan 0,2% per hari di 2025. Denda keterlambatan pada sektor konsumtif turun menjadi 0,1% per hari di 2025.
2. DC Tagih Hanya Boleh Sampai Jam 8 Malam
Aturan terbaru ini juga membatasi waktu untuk penagihan utang yang perlu diperhatikan debt collector. Penagihan hanya bisa dilakukan pada pukul 08.00 sampai pukul 20.00.
Penagihan yang dilakukan diluar tempat atau waktu yang sudah ditentukan tetap dibolehkan. Tetapi atas persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan penerima.
BACA JUGA:Cara Menghapus Data Pinjol Gagal Bayar, Solusi Aman untuk Lepas dari Jeratan Pinjaman Ilegal
3. Aturan Penagihan Diperketat
Selanjutnya yaitu aturan penagihan yang diperketat karena banyaknya kasus penagihan yang tidak baik. Dalam peraturan, pihak OJK meminta agar penagih tidak menggunakan ancaman ataupun kekerasan dalam menagih.