Terbukti Korupsi KUR Bank Plat Merah di Tegal, 4 Terdakwa Divonis Berbeda

Terbukti Korupsi KUR Bank Plat Merah di Tegal, 4 Terdakwa Divonis Berbeda

PENJELASAN - Kasi Intel merangkap Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memberikan keterangan vonis 4 terdakwa korupsi KUR bank plat merah Balapulang.-Hermas Purwadi-

SLAWI, radartegal.com - Terbukti melakukan korupsi KUR bank plat merah di Kabupaten Tegal, 4 terdakwa mendapatkan vonis yang berbeda. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi PN Semarang menjatuhkan vonis yang tidak sama pada keempat  terdakwa kasus tindak korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Kecil atau KUR di Balapulang.

Majelis Hakim PN Semarang membacakan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan KUR bank plat merah Unit Balapulang atas nama Ryan Pambudy,  Susandy, Tri  Johan Firdaus, dan Muhammad Ofan karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Akibat perbuatannya dalam perkara penyimpangan pemberian KUR di bank plat merah Unit Balapulang tahun 2022-2023, hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman vonis yang berbeda. 

Untuk terdakwa Ryan Pambudi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp500 juta (subsidair 6 bulan kurungan). Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.427.055.000,00.

BACA JUGA: Masuk ke Sekolah, Jaksa di Kabupaten Tegal Ingatkan Bahaya Praktik Korupsi

BACA JUGA: Ditanya Soal Korupsi dan Gratifikasi di Jateng, Ketua DPRD Beberkan Ini Pada Dialog Hakordia 2025

"Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yuriswandi SH MH melalui Kasi Intel merangkap Humas Pradipta Teguh Susanto SH MH, Selasa 6 Januari 2026.

Sementara untu terdakwa Susandy,  dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp500 juta (subsidair 6 bulan kurungan). Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 62.450.218,36.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Untuk terdakwa Tri Johan Firdaus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp500 juta (subsidair 6 bulan kurungan). Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 362.745.218,4.

BACA JUGA: Hindari Praktik Korupsi, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tekankan Budaya Integritas

BACA JUGA: Cegah Korupsi, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Komitmen untuk Perkuat Integritas Kelembagaan

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Terdakwa Muhammad Ofan Hermawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp500 juta (subsidair 6 bulan kurungan).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: