RADAR TEGAL - DPRD Kabupaten Tegal menggelar reses dengan agenda penyampaian laporan reses kepada Bupati Tegal Umi Azizah, Senin 4 Desember 2023. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna dan dihadiri sejumlah pejabat.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tegal Sugono mengatakan salah satu kewajiban setiap anggota adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Hal itu, termuat dalam sumpah dan janji anggota DPRD.
"Reses merupakan wadah yang dapat digunakan anggota DPRD untuk menjemput dan menampung aspirasi dari masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan setiap masa persidangan,"katanya.
Menurut Sugono, dari hasil rapat Badan Musyawarah, reses Anggota DPRD Kabupaten Tegal masa persidangan I 2023 -2024 telah dilaksanakan pada 25-27 November 2023. Saran dan tujuan reses itu, menjemput dan menghimpun aspirasi masyarakat ke masing-masing daerah pemilihan.
BACA JUGA:Rusak, Aspirasi Perbaikan Jalan di Kecamatan Talang, Adiwerna dan Dukuhturi Muncul di Reses
"Reses juga sekaligus untuk mensosialisasikan program kerja DPRD dan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Agar masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi dalam pelaksanannya,"ujarnya.
Menurut Sugono, sesuai dengan jadwal kegiatan reses tersebut, pimpinan dan anggota telah turun langsung ke daerah pemilihannya masing-masing. Guna bertemu dengan masyarakat, unsur pemerintahan, kecamatan dan kabupaten/kota.
"Dari reses itu, cukup banyak aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada masing-masing anggota. Baik terhadap kebutuhan pembangunan daerah maupun peningkatan kualitas pelayanan publik yang perlu mendapat perhatian,"jelasnya.
Sugono menegaskan aspirasi yang disampaikan masyarakat merupakan amanat yang harus diperjuangkan anggota dewan. Dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat di lembaga dewan.
BACA JUGA:Bantuan Dana Hibah Mencuat saat Reses Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Salah Satunya untuk Sarpras PKK
"Karenanya, hasil pelaksanaan reses tersebut akan kami sampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah. Untuk kemudian dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan,"tandasnya.
Sugono menjelaskan, laporan Hasil pelaksanaan reses anggota DPRD Kabupaten Tegal itu, diserahkan secara resmi kepada Bupati. Untuk dapat diakomodir menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPD.
"Dengan telah diserahkannya hasil pelaksanaan reses tersebut, masing-masing Komisi diminta untuk dapat mengawalnya. Serta menindaklanjutinya dengan masing-masing OPD mitra Komisi,"tutup Sugono. (Adv)