Disperinaker berperan untuk menyuarakan kewajiban pemberi kerja dalam mendaftar semua pekerjanya dalam program JKN, sesuai dengan ketentuan. Sedangkan DPMPTSP untuk memonitor badan usaha yang telah melakukan registrasi melalui Online Single Submission (OSS).
Yaitu untuk melakukan komitmennya, salah satunya adalah mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN. Melalui kesepakatan pertemuan ini diharapkan terjadi peningkatan signifikan dalam kepatuhan badan usaha di wilayah Cabang Tegal.
Utamanya di Kabupaten Brebes terhadap kewajiban perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja atau karyawan, menciptakan lingkungan kerja yang lebih berkelanjutan, dan kesejahteraannya. (*)