RADAR TEGAL – BPJS Kesehatan Tegal dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes menggelar pertemuan, Rabu 6 Desember 2023. Pertemuan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan badan usaha dalam memastikan perlindungan kesehatan kepada pekerja mereka.
Kedua perwakilan membahas berbagai strategi untuk memastikan badan usaha di wilayahnya. Utamanya untuk memenuhi kewajiban perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh pekerja dan karyawan mereka sesuai dengan regulasinya.
"Kami memperjuangkan hak-hak perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerja. Kepatuhan badan usaha adalah kunci utama dalam upaya menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Wahyu Kris Budianto.
Wahyu mengungkapkan pentingnya kepatuhan badan usaha memberikan jaminan perlindungan kesehatan kepada para pekerja. Di Kabupaten Brebes hingga November 2023 ditemukan tiga badan usaha yang belum patuh mendaftarkan seluruh pekerjanya.
Sedangkan badan usaha yang dinilai belum patuh membayarkan iuran BPJS Kesehatannya berjumlah 24.
Kabupaten Brebes merupakan salah satu kabupaten padat penduduk di Jawa Tengah yang memiliki iklim perekonomian yang cukup memikat investor. Ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi yang stabil, sektor industri yang berkembang pesat, serta tingginya aktivitas perdagangan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten Brebes terus mengalami kemajuan di berbagai sektor. Utamanya dalam sektor pengembangan industri pertanian, perkebunan, serta perdagangan.
Perlindungan kesehatan untuk pekerja
Kondisi ini memberikan gambaran positif akan potensi ekonomi yang kuat di Kabupaten Brebes. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, menekankan kepatuhan badan usaha terhadap peraturan mengenai jaminan kesehatan adalah cerminan kepatuhan hukum secara umum.
Apabila tidak ada upaya dari badan usaha untuk memperbaiki kesalahannya, dapat dilakukan pengajuan gugatan sederhana terhadap aset yang dijaminkan. Tentunya hal itu sebagai contoh, apabila pendekatan diplomasi tidak diindahkan.
"Komitmen untuk mematuhi aturan perlindungan kesehatan pekerja harus menjadi prioritas setiap badan usaha. Ini bukan hanya masalah kewajiban, tetapi juga tanggung jawab moral," ungkap Yadi.
Yadi menambahkan reaksi pelaku usaha terhadap peraturan dan pemanggilan institusinya, juga menjadi cerminan harkat Kejari sebagai lembaga penegak hukum. Menurutnya, aturan akan berlaku ketika ada sanksi.
Sehingga, beber Yadi, jika menginginkan peraturan tegak maka sanksinya harus tegas dan tidak memberi celah adanya kelonggaran. "Tentu saja untuk penegakan peraturan di daerah, peran serta regulasi daerah atau perda dapat menjadi kekuatan tersendiri untuk mengikat."
Pertemuan diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja. Kedua belah pihak berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, dan memastikan hak-hak kesehatan pekerja tetap terjaga.
Dalam pertemuan itu juga melibatkan dua dinas terkait. Yakni Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Brebes serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes.