RADAR TEGAL - Ciri-ciri pinjol legal harus kamu ketahui agar tidak salah pilih ketika menggunakan pinjol yang aman dan terdaftar OJK saat meminjam uang. Apalagi saat ini memang sudah sangat banyak pinjol ilegal yang bisa dengan mudah diunduh melalui Google Play Store atau toko aplikasi lain.
Padahal sebenarnya ketika menggunakan pinjol ilegal akan ada banyak resiko yang bisa kamu dapatkan salah satunya seperti proses penagihan dari DC yang sampai menyebarkan data pribadi. Maka dari itu kamu harus tahu apa saja ciri-ciri pinjol legal, agar kamu bisa menggunakan dan memilih pinjol mana yang memang aman tidak akan melakukan penyebaran data tanpa izin. Ciri-ciri pinjol legal sendiri salah satunya yang mudah ditemukan adalah pinjol yang sudah terdaftar OJK dan mempunyai logo OJK. Pinjol yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pastinya sudah berada di bawah naungan pemerintah sehingga terjamin keamanannya. Ciri-ciri pinjol legal Tentunya walaupun kamu sudah menggunakan pinjol legal tapi kamu juga tetap harus berhati-hati ketika menggunakan pinjol apalagi jangan sampai terlambat dan melakukan gagal bayar. Agar lebih jelas simak berikut ini beberapa ciri pinjol legal yang bisa kamu ketahui sebelum menentukan pinjol yang akan digunakan untuk meminjam uang. BACA JUGA: Solusi Keuangan Selain Pinjol, Ini Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian yang Mudah dan Cepat Cair BACA JUGA: Nasabah Galbay Wajib Tahu Kapan Denda Pinjol Akan Berhenti 1. Bunga Dan Biaya Pinjaman yang Transparan Ciri pinjol legal pertama yaitu menawarkan bunga dan biaya pinjaman yang lebih transparan dibandingkan pinjol ilegal yang biasanya tidak jelas berapa bunga dan berapa biaya pinjaman yang diberikan. Untuk bunga dari pinjol legal sendiri biasanya lebih masuk akal dan pastinya terjangkau dibandingkan pinjol ilegal yang malah memberikan bunga besar dengan tenor yang cepat. 2. Pemberian Pinjam Akan Diseleksi Biasanya untuk para peminjam yang menggunakan pinjol legal akan mendapatkan seleksi terlebih dahulu yang cukup ketat melihat dari riwayat peminjaman nasabah. Karena pinjol legal sudah terafiliasi dengan data peminjam pada pinjol legal lain yang terdaftar di OJK sehingga bisa dilakukan tracking terlebih dahulu pada calon nasabah. 3. Ketentuan Blacklist Fintech Data Center Khusus untuk pinjol legal sendiri biasanya mempunyai ketentuan dari OJK yang membuat nasabah jika mengalami telat bayar selama 90 hari maka tidak bisa meminjam pada platform pinjol lain. Hal ini juga akan menguntungkan bagi pihak pinjol karena bisa terhindar dari calon nasabah yang sering melakukan gagal bayar. 4. Mempunyai Layanan Pengaduan Untuk ciri pinjol legal selanjutnya adalah mempunyai layanan pengaduan seperti customer service karena layanan ini sangat penting bagi para calon nasabah untuk kemudahan menggunakan pinjol. Dengan adanya fitur ini nasabah juga bisa mendapatkan berbagai kemudahan sehingga tidak akan tertipu atau mendapatkan kerugian. BACA JUGA: Cukup Lewat Smartphone, Ini 4 Cara Hapus Data Pinjol Saat Terlanjur Mengisi Tetapi Tak Jadi Didaftarkan BACA JUGA: Apakah Syarat Pinjol Hanya KTP? Ternyata Ini Dokumen yang Harus Disiapkan 5. Mempunyai Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Jelas Pinjol legal juga mempunyai perusahaan yang jelas mulai dari pengurusnya sampai alamat kantornya, harus sesuai dengan ketentuan dari OJK. Dengan begitu tidak akan ada resiko terjadinya penipuan atau penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh pihak pinjol dan membuat para nasabah rugi. 6. Pinjol Hanya Memberikan Izin Akses Kamera, Microphone dan Lokasi Untuk ciri pinjol legal selanjutnya adalah hanya memberikan akses izin kepada kamera, microphone dan lokasi pada ponsel nasabah sesuai ketentuan OJK. Sementara pinjol ilegal biasanya memberikan banyak izin akses bahkan sampai mengakses galeri di mana hal ini akan membuat pinjol tersebut bisa mendapatkan foto dari ponsel kamu. Pastikan kamu selalu menggunakan pinjol ilegal yang sudah terjamin keamanannya dan tidak akan menimbulkan kerinduan di masa yang akan datang. Dengan mengetahui ciri pinjol legal kamu bisa memilih mana pinjol terbaik yang bisa digunakan agar tetap aman ketika meminjam uang. (*)Ciri-ciri Pinjol Legal yang Aman Tanpa Debt Collector, Jangan Disalahgunakan untuk Galbay
Sabtu 02-12-2023,07:10 WIB
Reporter : Tanti Yulianti
Editor : Zuhlifar Arrisandy
Tags : #pinjaman online
#otoritas jasa keuangan
#nasabah galbay
#gagal bayar
#debt collector
#dc lapangan
Kategori :
Terkait
Rabu 22-01-2025,15:45 WIB
7 Tips Ambil Kredit untuk Gaji UMR yang Aman dan Minim Risiko Galbay
Rabu 22-01-2025,14:50 WIB
5 Cara Mengatasi Penipuan Pinjol agar Uang Segera Kembali
Rabu 22-01-2025,14:30 WIB
Cara Dapat Kemudahan Utang Pinjaman Online Tanpa Jaminan, Perhatikan Hal Berikut Ini
Rabu 22-01-2025,05:04 WIB
5 Pinjol Resmi OJK Setoran Ringan 2025, Kebutuhan Mendesak Cepat Teratasi
Selasa 21-01-2025,20:40 WIB
Ada Kenaikan Bunga Jika Telat Bayar Pinjol, Begini Cara Mengatasinya
Terpopuler
Rabu 22-01-2025,11:53 WIB
Viral Ngaji Diiringi Musik DJ, Mira Ulfa Diperiksa Polisi Syariah Aceh
Rabu 22-01-2025,05:04 WIB
5 Pinjol Resmi OJK Setoran Ringan 2025, Kebutuhan Mendesak Cepat Teratasi
Rabu 22-01-2025,12:30 WIB
5 Mitos Sunda yang Masih Dipercaya Masyarakat, Ternyata Ada Larangan Menikah
Rabu 22-01-2025,12:15 WIB
8 Mitos Pantangan Orang Zaman Dulu yang Aneh tapi Unik
Rabu 22-01-2025,05:39 WIB
Jangan Takut! Ini Penjelasan Mitos Menyapu di Malam Hari Secara Ilmiah
Terkini
Rabu 22-01-2025,20:45 WIB
Percepat Penanganan, Pj Gubernur Nana Sudjana Minta Operasi Modifikasi Cuaca di Petungkriyono
Rabu 22-01-2025,20:00 WIB
4 Aplikasi Penghasil Saldo DANA 500 Ribu Rupiah Tiap Hari, Salah satunya dari Tiktok
Rabu 22-01-2025,19:57 WIB
Imbas Putus Kerjasama dengan BPJS, Ratusan Karyawan Rumah Sakit di Brebes Dirumahkan
Rabu 22-01-2025,19:23 WIB
Jenis Kartu Kredit yang Cocok untuk Gaji 3 Juta dan Cara Memilihnya
Rabu 22-01-2025,18:59 WIB