Proses selanjutnya adalah verifikasi identitas. Kamu akan diminta untuk mengunggah foto KTP dan selfie. Pastikan kedua dokumen ini jelas dan sesuai dengan data yang kamu masukkan sebelumnya.
5. Unduh SLIK OJK
Setelah proses verifikasi identitas berhasil, kamu akan menerima email berisi tautan untuk mengunduh SLIK OJK. Dokumen ini berisi informasi lengkap mengenai riwayat kreditmu, termasuk pinjaman online yang pernah kamu ajukan.
6. Periksa riwayat kredit
Buka dokumen SLIK OJK yang telah kamu unduh. Periksa dengan teliti setiap detail mengenai riwayat kreditmu, termasuk tanggal dan jumlah pinjaman. Jika ada transaksi yang tidak kamu kenal, ini bisa menjadi indikasi bahwa identitasmu mungkin disalahgunakan.
Melaporkan pinjaman online yang tidak kamu ajukan
Jika setelah memeriksa SLIK OJK kamu menemukan pinjaman online yang tidak pernah kamu ajukan, segera ambil tindakan. Laporkan temuan tersebut kepada OJK dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
BACA JUGA:5 Pinjol Tanpa BI Checking 2023 Sangat Mudah Digunakan, Tak Lagi Repotkan Nasabah Galbay
1. Kunjungi situs web OJK
Buka situs web resmi OJK dan pilih opsi "Pengaduan". Langkah ini akan membawamu ke formulir pengaduan.
2. Isi formulir pengaduan dengan data diri
Isilah formulir pengaduan dengan data dirimu secara lengkap, termasuk nomor KTP, nomor telepon, dan alamat email. Pastikan menjelaskan dengan jelas dan kronologis mengenai pinjaman online yang tidak kamu kenal.
3. Lampirkan dokumen pendukung
Agar pengaduanmu dapat diproses dengan cepat, lampirkan dokumen pendukung seperti foto KTP, foto selfie, dan bukti pinjaman online yang tidak kamu ajukan.
OJK akan menindaklanjuti laporanmu dan memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Penting untuk diingat bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk melindungi identitasmu dan mencegah kerugian lebih lanjut.
BACA JUGA:7 Pinjol Cepat Cair Tanpa BI Checking, Limit hingga Rp10 Juta dengan Syarat Pengajuan Mudah