Cara Cek KTP Sudah Dipakai Pinjaman Online oleh Orang Lain atau Belum

Selasa 28-11-2023,14:00 WIB
Reporter : Aditya Saputra
Editor : Aditya Saputra

RADAR TEGAL - Dalam era serba digital seperti sekarang, berbagai layanan keuangan online semakin marak digunakan. Namun, bersama dengan kemudahan tersebut, muncul pula risiko penyalahgunaan identitas, terutama lewat Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Bagaimana caranya untuk memastikan bahwa KTP kamu tidak disalahgunakan untuk utang pinjol oleh orang lain? Salah satu cara paling efektif adalah dengan memeriksa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK OJK bukanlah nama yang asing bagi banyak orang, terutama bagi yang sering berurusan dengan transaksi keuangan online. Sistem ini merupakan sarana yang dapat memberikan gambaran mengenai riwayat kredit seseorang, termasuk riwayat pinjaman online. 

Cara cek KTP sudah dipakai pinjaman online?

Penting untuk kamu tahu cara melakukan pengecekan ini secara berkala untuk memastikan bahwa identitasmu tidak disalahgunakan.

BACA JUGA:BI Checking Dikabarkan Sudah Ganti Nama, Begini Cara Cek SLIK OJK Terbaru

Mengecek SLIK OJK tidaklah sulit. Kamu dapat melakukannya secara online melalui situs web resmi OJK. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memastikan keamanan identitasmu:

1. Kunjungi situs web resmi OJK

Pertama-tama, buka situs web idebku.ojk.go.id. Ini merupakan portal resmi untuk mengakses SLIK OJK.

2. Pilih opsi "Pendaftaran"

Setelah kamu masuk ke situs web, cari dan pilih opsi "Pendaftaran". Hal ini diperlukan agar kamu dapat mengakses informasi mengenai riwayat kreditmu.

3. Isi formulir pendaftaran 

Isilah formulir pendaftaran dengan data dirimu secara lengkap, termasuk nomor KTP, nomor telepon, dan alamat email. Pastikan data yang kamu masukkan akurat dan sesuai dengan KTP.

BACA JUGA:Punya Riwayat Kredit Buruk? Ini 5 Pinjol Tanpa BI Checking November 2023 yang Bisa Jadi Solusinya

4. Verifikasi identitas

Kategori :