Pasalnya, pengelola sekaligus pemilik Jembatan Kaca The Geong kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas itu sudah ditetapkan menjadi tersangka, Senin 30 Oktober 2023. Tidak hanya Jembatan Kaca The Geong, tersangka Edi Suseno, 63 tahun, rupanya memiliki tiga wahana jembatan kaca yang sama.
"Yang bersangkutan memiliki 3 wahana seperti ini yang satu ada di Limpakuwus, terjadinya tempat kejadian, kedua di Baturaden sudah ditutup dan kemudian ada di Guci Tegal. Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Tegal Kabupaten dan saat ini wahana tersebut juga sudah dilakukan penutupan," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.
Selain Edi Suseno yang merupakan warga Purwokerto Selatan, pihaknya telah memeriksa sejumlah 16 orang saksi terdiri karyawan, pedagang di sekitar, termasuk saksi korban.
Jembatan Kaca The Geong sendiri disebut tidak mempunyai izin. Selain itu, wahana tersebut tidak ada standar operasional prosedur (SOP) dan tidak ada kajian-kajian untuk keselamatan ketika itu dioperasionalkan.
"Pengelola Bapak Edi Suseno yang mana terhadap pengelola saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan kami sudah melakukan penahanan. Berdasarkan keterangannya dia yang mendesain sendiri jembatan kaca tersebut," ungkapnya.
Insiden Jembatan Kaca The Geong berawal dari 11 wisatawan rombongan dari Cilacap berkunjung ke The Geong dan menggunakan wahana jembatan kaca tersebut, Rabu 25 Oktober 2023.
"Ke 11 orang tersebut dan kemudian mereka berswafoto di sana, 7 orang sudah lewat kemudian tinggal 4 orang mereka masih berswafoto. Lalu pada saat berswafoto kaca tersebut pecah berhamburan, dua orang itu masih bergelantungan dan dua orang lagi itu terjun ke bawah," katanya saat konferensi pers.
Dikutip dari Radar Banyumas, di antara 4 korban, 1 meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit serta 1 lagi mengalami luka dan saat ini masih menjalani perawatan. Berdasarkan peristiwa tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Kami berkoordinasi dengan laboratorium forensik di Semarang dan kemudian kami melakukan olah TKP bersama-sama," terangnya.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan bahwa di daerah atau di pintu masuk itu tidak terdapat papan pengumuman ataupun imbauan-imbauan ketika pengunjung atau wisatawan akan masuk ke jembatan kaca.
Kemudian jika dilihat dari foto-foto lewat udara jembatan tersebut seperti Letter T. Dari sisi utara ke timur ke barat atau ke dua lingkaran (jembatan, red) panjangnya 19 meter.
"Kemudian dari sisi barat ke lingkaran jembatan ini panjangnya 12 meter. Dan dari sisi timur ke lingkaran panjangnya sekitar 22 meter," terangnya.
Terdapat pilar-pilar tinggi yang berbeda sebagai penyangga jembatan.
"Memang kalau berbeda-beda seperti ini nanti bagaimana khususnya terhadap tekanan-tekanan yang dihasilkan pada saat orang lewat di masing-masing pilar tersebut akan dijelaskan oleh ahli," lanjutnya.
Kemudian juga dari hasil olah TKP, pihaknya menemukan kanal C yang digabungkan di jembatan.
"Jadi menghubungkan dua jembatan ada seperti kanal C dan kemudian itu dilas pada saat dilas, itu tidak simetris atau bergelombang. Ketika dia bergelombang ketika kaca itu ditempatkan di tempat yang bergelombang tersebut menurut dari ahli atau produk dari laboratorium forensik ini akan mengakibatkan lendutan atau dia seperti getaran-getaran yang tentunya ini bisa menjadi penyebab salah satu kaca tersebut pecah," kata Kapolresta.