Begitu juga dengan ditemukannya busa-busa pada kaca yang sudah rusak, mengalami pengerasan, berkarat dan juga banyak debu-debu yang sudah mengeras.
"Sehingga dia tidak optimal lagi ketika menahan getaran-getaran pada saat dilewati wisatawan yang akan menggunakan jembatan kaca tersebut," sambungnya.
Atas hal tersebut, menurut Kombes Pol Edy, tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP.
"Tersangka sendiri ya kami jerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP di mana seorang yang lalai sehingga menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dan dengan ancaman 5 tahun penjara," tutupnya. (*)