Pinjol semi legal sering kali menggunakan tindakan penagihan yang tidak etis untuk mengejar pembayaran utang.
Tindakan semacam ini dapat mencakup ancaman, intimidasi, dan bahkan tindakan kekerasan fisik.
BACA JUGA:9 Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Tanpa DC Lapangan, Tak Perlu Takut Teror
BACA JUGA:DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK
3. Ketidakjelasan dalam Kontrak
Kontrak yang ditawarkan oleh pinjaman online setengah legal seringkali tidak jelas dan kabur. Hal ini membuat peminjam kesulitan untuk memahami hak dan kewajibannya.
Bagaimana Cara Menghindarinya?
Untuk menghindari jebakan pinjaman online setengah legal, berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda ikuti:
1. Periksa Daftar Pinjol di OJK
Pastikan pinjol yang Anda pilih terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda dapat memeriksa daftar pinjol legal di situs web resmi OJK untuk memastikan legalitasnya.
2. Jangan Terlalu Mudah Tergiur Penawaran Terlalu Baik
Jika ada pinjol yang menawarkan pinjaman dengan suku bunga dan denda yang terlalu rendah untuk dipercayai, Anda sebaiknya berhati-hati. Penawaran semacam itu seringkali merupakan indikasi bahwa pinjol tersebut mungkin ilegal.
BACA JUGA:9 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan, Cepat Cair dan Bikin Kamu Tenang
BACA JUGA:Daftar DC Pinjol Area Tegal dan Sekitarnya, Waspada Penipuan hingga Kekerasan
3. Teliti Kontrak Pinjaman dengan Seksama
Sebelum Anda mengajukan pinjaman, bacalah kontrak pinjaman dengan sangat hati-hati. Pastikan Anda benar-benar memahami hak dan kewajiban Anda sebagai peminjam.
Kesimpulan
Pinjol semi legal adalah pinjol yang tidak terdaftar di OJK dan bisa sangat berbahaya.
Untuk melindungi diri Anda sendiri, pastikan Anda hanya berurusan dengan pinjol yang sah secara hukum.
Berhati-hatilah terhadap bunga dan denda yang tinggi, tindakan penagihan yang tidak etis, dan ketidakjelasan dalam kontrak.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal yang Termasuk BI Checking, Hati-hati DC Pinjol Bakal Incer Nasabah Galbay