Kategori skor kredit BI Checking
Adapun setelah berhasil mengecek skor kredit anda, biasanya skor kredit akan dikelompokan menjadi 5 kategori, yakni:
1. Kredit Lancar
Debitur yang memiliki performa sangat baik disebut kredit lancar. Debitur kredit lancar memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan.
2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari disebut kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus).
3. Kredit Tidak Lancar
Debitur yang tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari disebut kredit tidak lancar.
BACA JUGA:Sudah Legal OJK, Berikut 5 Pinjol Tanpa BI Checking Kaum Galbay Auto Lolos
4. Kredit Diragukan
Debitur yang memiliki catatan atau riwayat penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari disebut kredit diragukan.
5. Kredit Macet
Debitur yang memiliki performa sangat buruk disebut kredit macet. Debitur kredit macet tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Adapun kelima kategori diatas, menjadi patokan Bank untuk menerima pengajuan pinjaman dan kredit yang nasabah ajukan. Umumnya pihak Bank akan memprioritaskan nasabah yang memiliki skor kredit lancar.
Demikian informasi pada artikel ini semoga informasi yang dihadirkan dapat bermanfaat.(*)