RADAR TEGAL - BI Checking resmi telah melakukan Update!, berikur cara cek skor kredit secara onlin ataupun offline.
BI Checking merupakan salah satu layanan Bank Indonesia yang bisa dimanfaatkan debitur atau nasabah untuk mengetahui riwayat kreditnya.
Adapun fungsi dari BI Checking sangat berguna dan berdampak saat debitur akan mengajukan pinjaman atau kredit ke Bank.
Nah kerana ada informasi terbaru dari BI Checking yang kini sudah berubah menjadi SLIK dan menjadi dibawah pengawasan OJK.
BACA JUGA:5 Pinjol Bunga Rendah Tak Perlu BI Checking, Bisa Cair Cepat dan Gak Ribet Loh
Syarat cek BI Checking
Namun sebelum bisa melakukan pengecekan skor kredit tersebut, ada syarat-syarat yang mesti dilengkapi. Syaratnya meliputi:
1. Debitur Kategori Perseorangan
- Identitas diri (KTP atau paspor)
2. Debitur yang miliki usaha
- KTP
- Paspor (jika debitur adalah WNA)
- NPWP
- Akta pendirian atau surat anggaran dasar pertama
3. Debitur yang sudah wafat
- Identitas KTP dari ahli waris
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian atau surat anggaran dasar pertama
BACA JUGA:3 Cara Cepat Memutihkan Nama dari Daftar Blacklist di BI Checking, Auto Lolos Pinjaman Bank
Cara cek BI Checking/SLIK OJK terbaru
Untuka cara cek BI Checking atau yang sekarang bermana SLIK OJK dapat dilakukan secara online dengan cara dibawah ini:
- Kunjungi laman iDebku OJK
- Klik "Daftar"
- Cek ketersediaan layanan
- Isi data registrasi
- Unggah dokumen persyaratan
- Unggah foto diri
- Dapatkan nomor pendaftaran
- Cek status permohonan
- Tunggu hasilnya
Sedangkan unruk pengecekan via offline dapat melalui cara-cara berikut ini:
- Siapkan dokumen yang disyaratkan
- Datang ke kantor OJK
- Isi formulir permohonan
- Serahkan dokumen persyaratan
- OJK akan memproses permohonan
- Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon