Pinjol Telat Bayar Apa Saja Risikonya bagi Nasabah? Ternyata Gak Cuma Denda, Banyak Juga Akibat Buruk Lainnya

Rabu 18-10-2023,01:00 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Devan Aditya Pratama

RADAR TEGAL - Mengapa Anda tidak boleh telat bayar pinjaman online (pinjol)? Ternyata tidak sedikit risiko yang harus ditanggung.

Pinjaman online atau yang biasa disebut pinjol, adalah sumber dana yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Tetapi apa jadinya jikia kemudian telat bayar pinjol?

Nah, apa yang akan terjadi jika Anda tidak dapat membayar tagihan pinjol tepat waktu?  Dalam artikel ini, kita akan membahas risiko-risiko yang dapat Anda hadapi jika telat bayar pinjol.

Tidak hanya itu, ada pula beberapa tips untuk menghindarinya, jika kemudian Anda terlanjur telat bayar pinjol.

BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Lama Tanpa DC Lapangan, Solusi Keuanganmu yang Aman dan Nyaman

BACA JUGA:DC Lapangan Bisa Sasar Mahasiswa, Dampak dan Motifnya Bikin Ngeri

Risiko menunggak pinjol

1. Denda Keterlambatan

Pinjol sering kali memberlakukan denda keterlambatan yang cukup tinggi.  Denda ini biasanya dihitung per hari.

Sehingga semakin lama Anda menunggak, semakin besar jumlah denda yang harus dibayarkan. Karena itu, sangat penting untuk membayar pinjaman Anda tepat waktu.  

2. Beban Bunga yang Membengkak

Selain denda keterlambatan, pinjol juga menerapkan suku bunga yang tinggi.  Bunga ini akan terus bertambah selama Anda belum melunasi pinjaman Anda.

Akibatnya, jumlah yang harus Anda bayar akan semakin bertambah dari waktu ke waktu.

BACA JUGA:Hati-hati! Mahasiswa yang Terjerat Pijol Bakal di Drop Out dari Kampus? Ini Faktanya

BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya

3. Kejaran Debt Collector

Jika Anda tidak mampu membayar pinjaman Anda, pihak pinjol dapat mengirimkan debt collector untuk menagih.

Mereka akan mencoba menagih secara langsung di rumah Anda atau melalui telepon. Ini bisa menjadi pengalaman yang sangat tidak menyenangkan dan dapat menimbulkan stres.  

4. Masuk Daftar Hitam

Kategori :