Terbaru! OJK Akan Atur Batasan Bunga Pinjol, Ini Kata Ketua Umum AFPI

Senin 16-10-2023,14:00 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti

RADAR TEGAL – Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru mengenai batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (Pinjol). Melansir dari kompas.com, berikut penjelasannya.

Diketahui, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK yakni Edi Setijawan menuturkan bahwa aturan baru akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.

 "Iya ini kami sedang menyiapkan aturan mengenai batasan-batasan (suku bunga)," kata Edi usai acara Forum Penguatan Audit Internal Sektor Industri Keuangan Nonbank di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (12/10).

BACA JUGA:  Miliki Bunga Rendah, Yuk Intip 5 Rekomendasi Pinjol yang Diawasi OJK

Tak hanya itu, Ia juga mengatakan bahwa aturan baru tersebut dibuat sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga capai 0,8% per hari.

Padahal, hingga kini batas pinjol yakni sebesar 0,4 persen per dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.

Edi juga menuturkan bahwa berdsarjan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang sudah ditetapkan tenor lebih dari 90 hari ini bervariasi yakni ada yang 0,1 persen hingga 0,2 persen.

"Pada dasarnya begini, penetapan harga itu kan idealnya diserahkan kepada pasar, antara permintaan dan penawaran. Namun ketika kondisinya masih belum ideal, maka otoritas perlu melakukan intervensi untuk memastikan bahwa ada keadilan baik untuk si borrower maupun si lender, maupun di platform," ujar Edi.

BACA JUGA:  Butuh Dana Cepat? Berikut 5 Rekomendasi Pinjol Bunga Bunga Rendah, Aman dan Terverifikasi OJK

Oleh karenaya, mengenai kabar tingkat suku bunga pada layanan pinjol ini dianggap sudah melebihi batas, OJK terys berkooerdinasi dnegan AFPI.

Hal tersebut dilakukan untuk mengimbau para anggotanya supata selalu mematuhhi batasan bunga yang sudah ditetapkan.

 "Jadi, kami berusaha balancing semuanya. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya. Kemudian OJK juga fokus mendorong dari sisi peer-to-peer lending," kata Edi.

Kemudian, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar juga memastikan akan memberikan sansi terhadap perusahaan pinjol yang melanggar aturan mengenai tingkat suku bunga pinjaman.

Ia juga menegaskan bahwa tingkat bunga 0,4 persen per hari merupakan batas maksimum, bukan batas minimum.

BACA JUGA:  Butuh Dana Cepat? Begini Cara Pinjol agar Cepat Cair Anti Ribet-Ribet Club

Pernyataan tersebut sekaligus ditujukan untuk membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan kartel bunga pinjaman.

KKPU menduga adanya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari oleh AFPI yang dikuti oleh 889 anggota terdaftar.  

KPPU juga menyebut penetapan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

BACA JUGA:  Hati-hati! Modus Penipuan Pembekuan Rekening Catut Nama OJK Mencuat

Demikian ulasan mengenai batasan bunga pinjol. Semoga bermanfaat. (*) 

Kategori :