Jangan Panik, Begini 4 Cara Hapus Data Pinjol Sampai Bersih! Mudah Diterapkan

Senin 09-10-2023,09:30 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti

RADAR TEGAL – Bagi Anda yang ingin menghapus data pinjol, kini tidak perlu khawatir atau resah lagi. Berikut cara hapus data pinjol sampai bersih.

Perlu Anda ketahui bahwa ketika ingin menghapus data pinjol, maka Anda harus terlebih dahulu untuk menyelesaikan kewajiban Anda dengan membayar tagihan pinjol, ya.

Apabila Anda sudah tidak ada lagi tagihan pinjol, maka Anda   bisa menghapud data pinjol. Melansir dari inews.id, berikut caranya.

BACA JUGA: Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah? Tak Perlu Panik, Begini Langkah Mengatasinya

4 Cara Hapus Data Pinjol

1.       Menghapus seluruh data di aplikasi pinjol

Pertama, Anda perlu membuka pengaturan pada ponsel. Kedua, pilih “pengaturan aplikasi”. Ketiga, “Hapus data dan cache”. Nah, dengan menghapus data di aplikasi pinjol, setidaknya Anda bisa meminimalkan resiko tersebar, ya.

2.       Mengahapus apalikasi pinjol

Alternatif lainnya yang dapat Anda lakukan setelah menghapus data pada aplikasi   yakni dengan menghapus aplikasi pinjol. Berikut langkah-langkahnya

    Buka menu “pengaturan” pada ponsel Anda
  1. Pilih “aplikasi”
  2. Lalu, cara aplikasi pinjol   yang ingin Anda hapus, kemudian tekan “Uninstall”.
3.       Menghubungi call center aplikasi pinjol

Berikutnya, Anda juga bisa meminta bantuan pada pusat enyedia pinjol apabila Anda masih terus mendapatkan tagihan padahal sudah melunasinya.

Anda hanya perlu menjelaskan mengenai kronlogisnya dan sertakan bukti-bukti bahwa Anda sudah melunasinya.

Selanjutnya, lakukan pengajuan untuk menghapus data pribadi Anda.

BACA JUGA:  WOW! Polemik Pinjol AdaKami Menjalar ke Industri, Asosiasi: Ujian Naik Kelas

4.       Hubungi Otoritas Jasa Keuangan

Apabila Anda merasa terganggu dengan ancaman pinjol. Maka Anda bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nantinya, pihak OJK akan menerima laporan yang berhubungan dengan pinjol ilegal.

Anda juga bisa menghubungi pihak OJK melalui beberapa cara sebagai berikut.

    Buka situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di ojk.go.id
  1. Melalui alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id
  2. Melalui   nomor OJK 081-157-157
  3. Kontak resmi OJK 157.
Kesimpulan

Pinjaman online atau pinjol merupakan layanan pinjam uang yang dilakukan secara online baik melalui aplikasi   ataupun website.

Pinjol sendiri biasanya akan menyebar data pribadi, atau menyalahgunakan data pribadi nasabahnya. Terdapat juga kasus bahwa nasabah sudah melunasi   utang namun tetap ditagih oleh pihak pinjol.

Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut Anda perlu hapus data pinjol yang bisa Anda lakukan melalui langkah berikut ini.

    Melalui aplikasi   pinjol Menghapus aplikasi pinjo Menghubungi call center aplikasi pinjol Hubungi Otoritas Jasa Keuangan
BACA JUGA:  25 Daftar Pinjol Legal OJK Tidak Punya DC Lapangan? Cek Faktarnya di Sini!

Demikian ulasan mengenai cara hapus data pinjol. Semoga bermanfaat.(*)

Kategori :