WOW! Polemik Pinjol AdaKami Menjalar ke Industri, Asosiasi: Ujian Naik Kelas

WOW! Polemik Pinjol AdaKami Menjalar ke Industri, Asosiasi: Ujian Naik Kelas

Pinjol AdaKami.--

RADAR TEGAL – Baru-baru ini Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menilai bahwa sorotan yang sedang menimpa platform fintech peer-to-peer (P2) lending atau pinjaman online (pinjol) dari PT Pembiayaan Digital Indonesia AdaKami menjadi pelajaran indsutri.

Melansir dari finansial.bisnis.com, berikut penjelasan mengenai pinjol AdaKami.

Diketahui Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah berharap bahwa polemik yang sedang terjadi ini sekaligus menjadi ujian untuk bisa mencapai titik atas yang diraih oleh industri fintech P2P lending.

“Ini ujian buat AdaKami dan industri (P2P) kita, mudah-mudahan ujiannya ini membuat kami naik kelas,” ucap pria yang akrab disapa Kus dalam konferensi pers AdaKami di Jakarta, pada Jumat 6 Oktober 2023.

Tidak hanya itu, Kus juga mengatakan bahwa AFPI akan terus meningkatkan tata kelola dari setiap platform anggota asosiasi.

Penguatan tersebut akan dimulai dari sisi risk manajemen yang semakin baik dan berkualitas, sisi credit scoring yang semakin tajam, hingga dalam hal penagihan pinjaman.

Kus juga mengatakan bahwa AFI akan menegakkan aturan pada setiap perusahaan.

“Kami harapkan juga ke depan dengan kasus ini, perilaku dari penyelenggara anggota kami itu semakin baik. Ada banyak pembelajaran yang kami hadapi dalam beberapa  waktu terakhir,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum AFPI 2023-2026 Entjik S. Djafar juga ikut prihatin atas kasus  yang menimpa layanan AdaKmi.

BACA JUGA: Pinjol Adakami Legal atau Ilegal? Begini Faktanya

Ia menekankan bahwa AFPI dan AdaKami akan menyelesaikan polemik ini yang sudah menjadi komitmen dari asosiasi.

Tidak hanya itu, Direktur Utama AdaKami yakni Bernardino Moningka Vega Jr atau yang akrab disapa Dino juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil  investigasi internal, AdaKami tidak menemukan korban bunuh diri yang diduga merupakan nasabah AdaKami.

“Itu nggak ada [kasus teror DC yang berakhir bunuh diri]. Kami dekati juga yang punya akun ini dan ketemu dengan kuasa hukumnya. Tapi pertemuan dengan kuasa hukumnya, mereka belum berikan data tambahan, tidak ada data KTP, nomor user, dan sebagainya,” ucap Dino.

Hingga saat ini, AdaKami melanjutkan investigasi ke Bareskim Polri. Dino mengaku bahwa perusahaan sudah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan atas  bergulirnya kasus ini.

BACA JUGA: Hati-hati! Kasus Pinjol AdaKami Merenggut Nyawa, Akhirnya Pemerintah Kasih Solusi

Sebagai Pengetahuan

AdaKami merupakan penyelenggara pinjaman pnline (kredit) tanpa agunan berbasis digital guna mendukung pemerataan akses Finansial di Indonesia.

Diketahui layanan AdaKami sudah mendapatkan izin resmi dari OJK. Oleh karena itu, AdaKami wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan, termasuk POJK/77 mengenai Perlindungan Konsumen Fintech Peer-to-Peer Lending.

BACA JUGA: Telusuri Biaya Layanan Pinjol AdaKami, Begini Penjelasannya

Demikian ulasan mengenai pinjol AdaKami. Semoga bermanfaat.***

Sumber: