KTA BPD Tegal Minim Progres, Bupati Ischak Instruksikan Camat Turun Tangan
KTA BPD - Bupati Ischak Maulana perintahkan camat kawal pendataan KTA BPD Kabupaten Tegal sebelum pelantikan.-Gemini AI-
SLAWI, radartegal.com - Pembentukan pendaftaran Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tegal menghadapi hambatan serius jelang agenda pelantikan serentak pada 15 September 2026. Dari total 1.834 anggota BPD yang siap dilantik, baru 101 orang yang resmi terverifikasi dalam sistem pendaftaran Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).
Angka ini masih sangat jauh dari target minimal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ABPEDNAS yang menetapkan 1.405 anggota BPD di Kabupaten Tegal harus terdaftar resmi sebelum hari pelantikan.
Bupati Minta Camat Turun Tangan
Melihat lambatnya progres administrasi tersebut, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mengambil langkah tegas. Ia menginstruksikan seluruh camat se-Kabupaten Tegal untuk terlibat aktif memfasilitasi dan mengawal proses pendataan KTA di wilayah masing-masing.
Instruksi ini disampaikan Ischak saat memimpin Rapat Program Kerja DPC ABPEDNAS Kabupaten Tegal Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Rapat Bupati Tegal, Senin (31/8/2026).
BACA JUGA:Pemilihan BPD Jatinegara 2026, Warga Diminta Tak Hanya Jadi Penonton
BACA JUGA:Diyan Siap Lawan Bank Plecit dari Kursi BPD, Dorong Perdes Lindungi Warga
"Saat ini kita berada dalam masa transisi. Saya minta para camat sebagai pembina di wilayah dapat mendorong proses pendataan KTA secara optimal, agar pada bulan September seluruh anggota BPD sudah terdaftar dan menyelesaikan proses keanggotaan," ujar Ischak.
Ischak menegaskan bahwa BPD memegang peranan vital dalam struktur pemerintahan desa, bukan sekadar lembaga formalitas. Penguatan kelembagaan melalui KTA dan keanggotaan ABPEDNAS dinilai penting untuk membekali BPD dengan pemahaman regulasi, pengawasan dana desa, serta jaringan kerja yang solid.
Peran Strategis Pengawasan Desa dan Kejari
Melalui keanggotaan ABPEDNAS, BPD di Kabupaten Tegal akan terhubung dengan berbagai program pengawasan strategis nasional. Beberapa di antaranya meliputi program Jaga Desa untuk pengawalan dana desa, Jaga MBG untuk pemantauan Makan Bergizi Gratis, serta Jaga Indonesia Pintar untuk pengawasan penyaluran PIP dan KIP.
Ischak berharap pembekalan administrasi dan hukum ini mencegah terjadinya pelanggaran tata kelola di tingkat desa.
BACA JUGA:Aturan Pilkades Kabupaten Tegal 2027: Warga Luar Daerah Boleh Maju
"Jangan sampai persoalan administrasi yang seharusnya bisa dicegah justru menjadi pintu masuk persoalan hukum bagi kepala desa maupun perangkat desa," tegasnya.
Dukungan serupa datang dari Kepala Kejaksaan Negeri Tegal, Yuriswandi. Menurutnya, pemahaman hukum dan regulasi oleh anggota BPD harus dibentuk sejak awal sebagai langkah pencegahan pelanggaran hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


