RADAR TEGAL - OJK atau Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, memberikan 3 modus penipuan yang biasa dilakukan pinjol ilegal. Simak dibawah ini.
Pinjol ilegal nampak tidak mudah menyerah dalam menggaet nasabahnya untuk mengajukan pinjaman.
Beberapa upaya dan usaha pinjol ilegal lakukan untuk menarik setidaknya satu saja agar layanan pinjaman uang mereka tidak kosong.
Salah satu cara yang pinjol ilegal lakukan ialah dengan melakukan sejumlah modus-modus tertentu yang didalamnya berisi kata-kata manis dan penawaran yang terlihat menjajikan.
BACA JUGA:Cara Realistis Saya Melunasi Semua Hutang Pinjol Tanpa Harus Berhutang ke Sodara atau Orang Lain
BACA JUGA:150 Daftar Pinjol Ilegal, Calon Nasabah Harus Waspada
Namun jangan sampai terlena, karena sejarinya penawaran-penawaran tersebut hanyalah modus belaka dan ada maksud dan tujuan tertentu.
Menanggapi hal ini, OJK sendiri memberikan contoh modus-modus yang biasa atau umum dipakai oleh pinjol ilegal untuk mencari mangsanya. Berikut akan kami jelaskan.
3 Modus Pinjol Ilegal yang Disebut OJK
1. Memberikan Penawaran yang Menjajikan
Salah satu modus pinjaman online ilegal yang paling umum ialah dengan memberikan penawaran yang menjajikan.
Pinjaman online ilegal kerap menawarkan pinjaman tanpa persyaratan apapun, bahkan tanpa KTP. Hal ini sangat berbahaya karena dapat menjebak masyarakat dalam jeratan utang yang sulit dilunasi.
Sebaliknya, pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.
Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Hati-hati! Pinjol Ilegal, Iming-iming Manis yang Berujung Petaka