Hati-hati! Pinjol Ilegal, Iming-iming Manis yang Berujung Petaka
Ilustrasi: Pinjol Ilegal, Iming-iming Manis yang Berujung Petaka-freepik | studiogstock-
RADAR TEGAL - Pinjol ilegal, iming-iming manis yang berujung petaka. Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu produk keuangan yang semakin populer di Indonesia.
Hal ini tidak terlepas dari kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan pinjaman. Namun, di balik kemudahan tersebut, pinjol juga memiliki risiko yang cukup besar, terutama pinjol ilegal.
Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga yang tinggi, denda yang besar, dan proses penagihan yang kasar.
Hal ini dapat membuat peminjam terjerat utang yang sulit untuk dilunasi.
Pada bulan Februari 2023, SWI telah menghentikan aktivitas delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Dalam delapan entitas tersebut, empat di antaranya melakukan penawaran investasi tanpa izin, dan empat lainnya melibatkan kegiatan tanpa izin.
Selain itu, SWI juga menemukan 85 platform pinjaman online ilegal. Dengan tambahan ini, sejak tahun 2018 hingga bulan Februari 2023, sudah ada total 4.567 platform pinjaman online ilegal yang berhasil ditutup oleh SWI.
BACA JUGA:Cara Mengusir DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah, Catat 9 Poin Penting Ini!
BACA JUGA:Sering Neror? DC Lapangan Pinjol Auto Males Nagih, Begini Caranya
Iming-iming pinjol ilegal
Pinjol ilegal biasanya menawarkan iming-iming yang manis kepada calon peminjam. Mereka menawarkan pinjaman dengan bunga yang rendah, proses pengajuan yang cepat, dan persyaratan yang mudah.
Hal ini membuat calon peminjam merasa tergiur dan memutuskan untuk mengajukan pinjaman.
Namun, setelah pinjaman cair, barulah calon peminjam menyadari bahwa bunga dan denda yang dikenakan sangat tinggi.
Selain itu, proses penagihan yang dilakukan oleh pinjol ilegal juga sering kali kasar dan mengancam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: