OJK Sebut Ada 3 Modus Pinjol Ilegal yang Umum Dipakai Untuk Mengelabuhi Para Korbannya, Contohnya Langsung Tf

Sabtu 07-10-2023,05:40 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

BACA JUGA:Cara DC Berhenti Menagih Utang ke Tempat Kerja, Jangan Sampai Membuat Malu Nasabah!

2. Mentransfer Uang Secara Sepihak

Kedua, pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) sering menggunakan modus operandi "galbay" untuk menakut-nakuti korban.

Modus seperti ini dilakukan dengan mentransfer uang pinjaman secara sepihak ke rekening korban, meskipun korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

Tindakan ini dilakukan untuk membuat korban merasa bersalah dan takut akan ancaman denda. Pinjol ilegal kemudian akan menagih denda kepada korban jika tidak segera membayar pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

3. Memakai Nama yang Mirip dengan Pinjol Legal

Modus ketiga atau yang terakhir yang dilakukan pinjol ilegal ialah dengan merubah atau memakai nama yang hampir mirip dengan layanan pinjaman online legal.

Nama yang dipakai pinjaman olnline ilegal biasanya hanya beda satu atau dua huruf saja, bahkan ada yang hanya beda spasi dan huruf besar ataupun kecil, sehingga hal ini membuat korban bingung dan mengira pinjaman onlin tersebut adalah legal.

BACA JUGA:Ngeri! Dugaan Monopoli Bunga Utang Pinjol, KPPU Gercep Penyelidikan

BACA JUGA:Butuh Dana Darurat, Pilih 6 Pinjol Cepat Cair Ini Tak Akan Libatkan DC Lapangan Ke Rumah

Jadi itulah ketiga modus yang disebutkan oleh OJK yang biasa dipakai pinjol ilegal untuk mengelabuhi korbannya sekaligus meraup keuntungan darinya.

Demikian informasi pada artikel ini semoga dengan anda membaca artikel ini sampai habis dapat menambah wawasan dan ilmu dari konten yang telah disajikan. Semoga bermanfaat.***

Kategori :