Sehingga harus segera dicarikan penggantinya. Mengingat jabatan tersebut penting dalam kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
BACA JUGA:Pengelolaan Wana Wisata Guciashafana Tegal Diaudit, Begini Hasilnya
BACA JUGA:KPM Full Senyum! Proyek Rehab 18 Unit RTLH di 2 Desa Kabupaten Tegal Selesai
Menurutnya sertifiksasi guru penggerak menjadi syarat utama dalam seleksi kepala sekolah ini.
“Sebenarnya guru penggerak ini output-nya hampir sama dengan diklat kepala sekolah. Dibentuk menjadi pemimpin pembelajaran. Itu syarat utama. Karena saat ini tidak ada lagi diklat, para calon kepala sekolah akan melewati beberapa tahap asesmen,” terangnya. *