Tapi ada pula para penagih utang yang melakukan teror ke nasabah galbay. Mulai dari telepon, chat, hingga menghubungi kontak darurat.
Selain itu terdapat orderan fiktif makanan, kiriman karangan bunga papan, hingga DC datang ke rumah. Bahkan bisa mengambil barang sebagai jaminan nasabah akan membayar sesuai ketentuan.
Jika DC tidak bisa memberikan dokumen data diri dan melakukan kekerasan, segera laporkan. Nasabah bisa membawa bukti berupa video, foto, maupun rekaman suara dari debt collector.
BACA JUGA:Waspada Pinjaman Online Melalui WA! Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah Tenor Panjang
Kini banyak aplikasi pinjol yang memiliki DC lapangan ke rumah untuk menagih. Bahkan termasuk yang ilegal dan belum terdaftar OJK memiliki debt collector juga.
Bernardino selaku CEO AdaKami pun memberikan informasi terkait DC yang mereka miliki. Ternyata terdapat 400 debt collector dengan sertifikat AFPI untuk melakukan penagihan.
Dari kasus nasabah galbay AdaKami yang bunuh diri, perlu dipikirkan sebab dan akibat dari pinjaman online. Terlebih jika peminjam harus melakukan gagal bayar dahulu dan di teror DC.
Sebelum melakukan pinjaman pun sudah harus berhati-hati agar data yang dimiliki tidak disebar. Lalu pahami bagaimana prosedur dari perusahaan dalam pembayaran, pencairan uang, dan masalah ketika melakukan galbay.
Terlebih jika melakukan galbay, bunga akan terus meningkat dan sulit untuk dilunasi. Maka nasabah bisa meminta rekonstruksi pinjaman.
BACA JUGA:5 Tips Menghindari Pinjol Ilegal yang Menawarkan Pinjaman, Salah Satunya Cek Aplikasi Pinjol
Kenali lembaga pinjol yang dipilih
Lalu pahami apa saja ciri aplikasi pinjol yang bahaya jika di download. Sebab jika masuk ke dalam ilegal bisa berbahaya dengan data diri yang tersebar.
Selain itu risiko galbay pinjol juga bahaya untuk nasabah dan orang sekitar. Bukan hanya mendapat teror DC, tapi bisa terblacklist dari BI Checking yang masuk KOL 5.
Sebab jika lebih dari 90 hari nasabah melakukan galbay akan masuk KOL 5. Hal itu bisa berakibat saat mencari pekerjaan dan mengajukan pinjamaafpin dana besar.
Kesimpulannya bahwa DC tidak bisa melakukan teror atau penagihan ke konsumen karena masuk hukum perdata. Tapi nasabah bisa melaporkan jika debt collector kasar ke pihak yang berwajib.
Demikian informasi DC pinjol yang sulit untuk dipidana karena hukuman yang didapat adalah perdata. Semoga bermanfaat. (*)