DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK

Sabtu 30-09-2023,16:34 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Devan Aditya Pratama

Legalitas DC Pinjol

Pinjol yang legal adalah yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. DC yang bekerja untuk pinjol legal juga harus mematuhi regulasi OJK yang berlaku.

Sebaliknya, pinjol ilegal adalah yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK. DC dari pinjol ilegal seringkali menggunakan metode penagihan yang melanggar hukum, termasuk tindakan kekerasan.

 

Kesimpulan

Berdasarkan data dan fakta yang ada, dapat disimpulkan bahwa DC pinjol memiliki potensi untuk menggunakan tindakan kekerasan jika peminjam tidak membayar.

Namun, penting untuk diingat bahwa hal ini tidak selalu terjadi. DC yang bekerja untuk pinjol yang legal umumnya tidak akan menggunakan kekerasan.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal yang Termasuk BI Checking, Hati-hati DC Pinjol Bakal Incer Nasabah Galbay

Peminjam pinjol perlu memahami hak-hak mereka dan mengetahui cara menghadapi metode penagihan yang tidak etis.

Jika peminjam merasa terancam atau diintimidasi oleh DC pinjol, mereka seharusnya melaporkannya kepada OJK atau pihak berwenang yang kompeten.(*)

Kategori :