DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK

Sabtu 30-09-2023,16:34 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Devan Aditya Pratama

RADAR TEGAL - Apakah DC Pinjol Bersedia Menggunakan Kekerasan Ketika Peminjam Tidak Membayar?

Pinjaman online atau yang sering disebut pinjol, telah menjadi opsi pembiayaan yang sangat populer di Indonesia.

Namun, di balik kemudahan dan kecepatannya, pinjol kadang-kadang dikaitkan dengan metode penagihan yang kurang etis, bahkan bisa mencapai tindakan kekerasan.

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah debt collector (DC) dari pinjol benar-benar akan menggunakan kekerasan jika peminjam tidak membayar pinjamannya?

BACA JUGA:9 Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Tanpa DC Lapangan, Tak Perlu Takut Teror

Pertanyaannya, apakah DC pinjol akan mengambil tindakan kekerasan jika peminjam tidak membayar? Artikel ini akan membahas pertanyaan tersebut dengan berdasarkan data dan fakta yang sah serta terkini.

 

Kemampuan DC Pinjol untuk Menggunakan Kekerasan

Menurut Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, DC pinjol hanya boleh menggunakan metode penagihan yang sah dan tidak melanggar hukum. Metode penagihan yang sah termasuk:

  1. Penagihan Langsung: DC boleh mendatangi peminjam secara langsung untuk menagih.

  2. Komunikasi melalui Telepon atau Pesan Singkat: DC juga dapat menghubungi peminjam melalui telepon atau pesan singkat.

  3. Mengirimkan Surat Penagihan: DC boleh mengirimkan surat penagihan kepada peminjam.

  4. Mendatangi Peminjam di Rumah atau Tempat Kerja: DC juga berhak mendatangi peminjam di rumah atau tempat kerja jika diperlukan.

BACA JUGA:Daftar DC Pinjol Area Tegal dan Sekitarnya, Waspada Penipuan hingga Kekerasan

Di sisi lain, metode penagihan yang melanggar hukum termasuk:

Kategori :