Ancaman, Intimidasi, atau Kekerasan: Ancaman atau kekerasan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan.
Penyebaran Informasi Pribadi Peminjam: DC tidak boleh menyebarkan informasi pribadi peminjam kepada pihak lain.
Penutupan Akses Internet atau Layanan Telekomunikasi: Tindakan ini juga tidak sah.
Penangkapan atau Penahanan: DC tidak memiliki hak untuk menangkap atau menahan peminjam.
BACA JUGA:9 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan, Cepat Cair dan Bikin Kamu Tenang
Kasus-Kasus Kekerasan yang Terjadi
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sejak tahun 2018 hingga 2022, OJK menerima 2.293 pengaduan terkait pinjol.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.865 pengaduan terkait dengan proses penagihan, dan di antaranya terdapat 714 pengaduan terkait dengan tindakan kekerasan.
Beberapa contoh kasus kekerasan yang dilakukan oleh DC pinjol meliputi:
-
Pemukulan: Beberapa laporan melaporkan pemukulan oleh DC kepada peminjam yang tidak membayar.
-
Ancaman akan Menyebarkan Informasi Pribadi: DC yang tidak etis pernah mengancam akan menyebarkan informasi pribadi peminjam.
-
Penutupan Akses Internet: Ada kasus di mana DC melakukan penutupan akses internet peminjam sebagai metode tekanan.
-
Penyekapan: Beberapa peminjam juga melaporkan tindakan penyekapan yang dilakukan oleh DC.
BACA JUGA:Ingin Pinjaman Rp10 Juta? Ini 7 Pinjol Tanpa DC yang Terpercaya dan Cepat Cair!