Hadapi Modus Salah Transfer Gak Pake Panik, Begini Caranya

Kamis 28-09-2023,04:30 WIB
Reporter : Shafa Fauziah Hanum
Editor : Shafa Fauziah Hanum

Oleh karena itu, sangat penting untuk tidak menggunakan uang yang salah transfer tersebut dan memastikan tidak ada transaksi yang dilakukan dengan uang tersebut.

BACA JUGA:Catat Aturan DC Lapangan Pinjol yang Harus Anda Ketahui, Jika Mereka Meresahkan Bisa Dilaporkan

Nasabah juga memiliki hak untuk membela diri terhadap tuduhan peminjaman online yang dilakukan oleh pihak penipuan pinjaman online ilegal.

Langkah-langkah mengatasi modus salah transfer

Saat menerima salah transfer uang dari nomor rekening atau Virtual Account, ada beberapa langkah yang harus diikuti untuk menghadapi modus salah transfer ini dengan bijak.

1. Buat Rangkaian Kronologi

Nasabah harus tetap tenang dan tidak panik saat menerima uang dari modus salah transfer uang. Mereka dapat memeriksa mutasi rekening mereka melalui mobile banking atau ATM bank.

Nasabah juga harus menyiapkan bukti bahwa mereka telah menerima dana secara tidak sengaja, serta memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak pernah melakukan pendaftaran atau pengajuan pinjaman.

Untuk mempermudah pelaporan kepada pihak bank, nasabah perlu menyusun kronologi kejadian, termasuk notifikasi, mutasi rekening, nomor rekening, dan Virtual Account terkait.

BACA JUGA:Pinjam Uang di DANA Tak Perlu Takut Diteror DC Pinjol, Praktis Caranya, dan Mudah Tanpa Rekening

2. Segera Hubungi Bank Bersangkutan

Setelah menyadari bahwa mereka telah menerima salah transfer uang, nasabah harus segera menghubungi bank mereka.

Pihak bank akan memberikan panduan tentang langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencoba mengembalikan uang yang masuk ke rekening nasabah.

3. Minta Pertanggungjawaban dari Pihak Penipuan

Apabila nasabah dihubungi oleh pihak penipuan ketika uang masuk ke rekening mereka, mereka harus bersikap tegas bahwa tidak ada bukti pengajuan peminjaman dana.

Nasabah dapat mencoba mencari nomor telepon penerima transfer atau pemilik rekening tersebut. Jika uang tidak dikembalikan ke rekening nasabah, pihak penipuan dapat terjerat dalam Undang-undang Nomor 3 Pasal 85 Tahun 2011 terkait penyalahgunaan dana transfer.

Kategori :