Hadapi Modus Salah Transfer Gak Pake Panik, Begini Caranya

Kamis 28-09-2023,04:30 WIB
Reporter : Shafa Fauziah Hanum
Editor : Shafa Fauziah Hanum

RADAR TEGAL - Kasus penipuan dengan modus salah transfer uang nasabah semakin merajalela di Indonesia. Kejahatan baru ini menimbulkan kekhawatiran bagi para pengguna layanan perbankan.

Meskipun setiap bank memiliki kebijakan perlindungan nasabahnya sendiri, maraknya modus salah transfer ke rekening pengguna yang dicurigai terlibat dalam pinjaman online ilegal patut menjadi perhatian bersama.

Pihak pinjol ilegal berpura-pura menerima pengajuan pinjaman dari nasabah. Mereka kemudian mengirimkan uang dengan modus salah transfer, menciptakan ilusi bahwa nasabah telah menerima pinjaman yang diminta. 

Namun, perlu diingat bahwa nasabah yang menerima uang dalam kasus salah transfer tidak perlu panik. Tindakan yang bijak adalah segera melaporkan kejadian tersebut kepada bank terkait, terutama jika rekening pengirimnya dapat dilacak. 

BACA JUGA:PENTING! Resmi dari OJK Tentang Modus Penipuan Pinjol Ilegal Terbaru

Kasus penipuan pinjaman online ilegal

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara menghadapi modus salah transfer uang, penting untuk mencermati kasus penipuan pinjaman online ilegal yang semakin merajalela.

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah melaporkan temuan mereka, menemukan 283 entitas dan 151 konten pinjaman online ilegal di berbagai situs web, aplikasi, dan platform media sosial.

Beberapa situs web berbagi file yang mendukung pinjaman online ilegal termasuk apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.

Selain itu, aplikasi dan konten penawaran pinjaman ilegal juga ditemukan di Google Playstore, Facebook, dan Instagram.

BACA JUGA:Catat Alur Penagihan Pinjol Tanpa DC Lapangan yang Perlu Diketahui Sebagai Debitur, Ini Poinnya!

Dalam menghadapi temuan ini, Satgas telah melaporkannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk tindakan pemblokiran guna mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.

Dasar hukum transfer dana

Kasus ini juga memiliki dasar hukum yang kuat yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Pasal 85 Tahun 2011 terkait transfer dana.

Pasal tersebut mengatur bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar."

Kategori :