10. Traveloka Paylater (Jabodetabek)
11. Ada Modal (Jabodetabek)
12. Finmas (Jabodetabek)
13. Singa (Jakarta)
14. Modal Nasional (Jabodetabek)
15. KoinWork (Jabodetabek)
Daftar pinjol yang memiliki DC lapangan tersebut bisa membuat nasabah agar lebih hati-hati. Jika meminjam pada pinjol yang ada di atas, maka alangkah baiknya untuk tidak telat membayar.
Namun, jika DC yang datang melakukan kekerasan, maka nasabah bisa untuk melaporkan DC. Nasabah juga bisa melakukan beberapa hal berikut ini.
1. Memastikan Jika DC memiliki Sertifikasi Profesi
Syarat yang harus terpenuhi untuk menjadi penagih utang yaitu dengan memiliki sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Ketentuan tersebut telah ditetapkan pada peraturan OJK nomor 35 tahun 2018 tentang penyelanggaraan usaha pembiayaan.
Penagih wajib untuk menunjukkan sertifikasi profesi tersebut ke tertagih. Jika tidak, mereka bisa saja terkena sanksi. Dari kartu tersebut, nasabah bisa untuk mencocokan nama penagih dengan yang ada di kartu.
2. Tanyakan Mengenai Identitas DC
Untuk melakukan penagihan, maka DC harus membawa dokumen pendukung. Nasabah bisa bertanya mengenai siapa nama mereka, dari perusahaan mana mereka bekerja, hingga meminta kelengkapan dokumen yang berupa surat kuasa, surat tugas, dll.
Jika mereka tidak bisa untuk menunjukkan beberapa dokumen tersebut, maka nasabah bisa untuk melaporkan orang yang mengaku sebagai DC ke pihak berwajib.
3. Jika Proses Penagihan Sesuai dengan Prosedur, Maka Ikuti Arahan