Cara Cepat dan Mudah Hapus Nama dari BI Checking/SLIK OJK, Cuma Pakai Opsi Nomor Satu Langsung Kelar

Senin 25-09-2023,10:17 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL -  Nama kamu tercantum pada BI Checking atau SLIK OJK? Tenang ini cara cepat dan mudah hapus nama dari dua sistem tersebut. Simak dibawah ini.

Jika nama kamu tercantum pada BI Checking atau yang sekarang sudah berganti nama menjadi SLIK OJK, maka terdapat permasalahan pada riwayat kredit informasi nasabah Bank.

Adapun masalah tersebut berupa pinjaman yang cicilannya nunggak atau gagal membayar tagihan pinjaman sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Pengertian BI Checking/SLIK OJK

Nah lebih jelasnya mengenai pengertian BI Checkinh atau SLIK OJK anda bisa menyimak pengertiannya dibawah ini.

BI Checking adalah layanan informasi riwayat kredit yang dikelola oleh Bank Indonesia. SLIK OJK adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan yang menggantikan BI Checking. SLIK OJK menyimpan data kredit dari berbagai lembaga keuangan, termasuk bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga pergadaian.

Informasi yang tercantum dalam BI Checking/SLIK OJK meliputi identitas debitur, fasilitas kredit yang diterima, agunan, dan kolektibilitas. Kolektibilitas adalah status pembayaran kredit, yang dibagi menjadi tujuh kategori, yaitu:

  • Lancar
  • Dalam perhatian khusus
  • Kurang lancar
  • Macet
  • Dalam restrukturisasi
  • Cacat
  • Gagal

 

Lembaga keuangan menggunakan BI Checking/SLIK OJK untuk menilai kelayakan kredit calon debitur. Lembaga keuangan akan menilai riwayat kredit calon debitur untuk menentukan apakah calon debitur memiliki risiko kredit yang tinggi atau rendah.

BACA JUGA:Pengajuan KPR Sering Ditolak Bank? Mungkin BI Cheking Kamu Bermasalah! Berikut Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Simulasi Kredit Honda HR-V 1.5 E 2023, Mobil Berfitur Canggih Ini Bisa Cicil Rp5 Jutaan

Cara Menghapus Nama dari BI Chekcing/SLIK OJK dengan Cepat dan Mudah

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, terkait dengan pembaharuan data dari BI Checking dapat dilakukan maksimal satu bulan dari hari pelaporan penghapusan cicilan.

Adapaun anda diwajibkan meminta surat keterangan penghapusan cicilan untuk selanjutnya digunakan sebagaimana mestinya sembari menunggu kaar dari proses pembaruan data BI Checking.

Meski data SLIK Anda belum diperbarui di BI, Anda tetap dapat mengurus administrasi yang dibutuhkan dengan menggunakan surat keterangan pelunasan/penghapusan tagihan.

Kategori :