Pengajuan KPR Sering Ditolak Bank? Mungkin BI Cheking Kamu Bermasalah! Berikut Cara Mengatasinya
Pengajuan KPR Sering Ditolak Bank? Mungkin BI Cheking Kamu Bermasalah! Begini Cara Mengatasinya--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
RADAR TEGAL - Pengajuan KPR dapat ditolak oleh pihak Bank mungkin karena BI Checking kamu bermasalah, berikut cara mengatasinya.
BI Checking atau yang sekarang sudah berganti nama menjadi SLIK OJK merupakan sebuah catatan yang didalamnya berisi informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya.
Adapun SLIK OJK atau BI Checking menjadi salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman KPR.
Jadi jika anda masuk ke daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK pengajuan KPR kamu dapat bermasalah atau dapat ditolak oleh pihak Bank.
Nah pembahasan artikel ini akan berfokus bagaimana cara mengatasi BI Checking yang bermasalah atau dalam kasus ini kita sebagai debitur masuk ke daftar hitam SLIK OJK.
Namun sebelum itu mari mengenal terlebih dahulu apa itu pinjaman KPR agar lebih paham.
Apa Itu Pinjaman KPR
Pinjaman KPR meruoakan pinjaman Kredit Kepemilikan Rumah yang mana ini adalah salah satu layanan kredit yang diberikan oleh perbankan Indonesia kepada para nasabah yang berkeinginan memiliki rumah atau memperbaiki rumah.
Adapun dalam KPR, nasabah akan memberikan rumah yang dibeli sebagai agunan atau jaminan kepada bank. Jika nasabah tidak dapat melunasi kredit, maka rumah tersebut akan menjadi milik bank.
BACA JUGA:Mudah Banget! Cara Cek SLIK OJK untuk KTA Online dan Offline, Begini Caranya
BACA JUGA:Simulasi Kredit Datsun Go Plus D 2023, Mobil Keluarga Murah Cicil Rp2 Juta Aja Perbulan
Pengertian BI Checking dan Cara Memutihkannya
BI Checking adalah layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Bank Indonesia. SLIK merupakan sistem informasi yang menyimpan data kredit dari berbagai lembaga keuangan, termasuk bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga pergadaian.
Informasi yang tercantum dalam BI Checking meliputi identitas debitur, fasilitas kredit yang diterima, agunan, dan kolektibilitas. Kolektibilitas adalah status pembayaran kredit, yang dibagi menjadi tujuh kategori, yaitu:
- Lancar
- Dalam perhatian khusus
- Kurang lancar
- Macet
- Dalam restrukturisasi
- Cacat
- Gagal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: diolah dari berbagai sumber