Nama yang tercantum pada BI Checking/SLIK OJK dapat dihapus dengan cepat dan mudah dengan cara melunasi semua cicilan atau hutang yang nunggak.
Jika data SLIK belum diperbarui setelah 30 hari, debitur dapat meminta lembaga keuangan untuk segera melakukan pembaruan data atau mengajukan permohonan pembaharuan data SLIK ke OJK.***