Tapi jika terpaksa harus galbay tidak perlu takut dengan DC yang bertindak arogan, mengancam, hingga memalukan nasabah.
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah meminta identitas DC dan surat perintah menagih.
Jika terdapat tindakan tidak menyenangkan, segera rekam dan laporkan ke pihak yang berwajib.
Itulah 8 pinjol dengan DC datang ke rumah di wilayah Jakarta yang bersifat legal.
Pastikan sebelum melakukan pinjaman harus mengetahui dahulu syarat dan ketentuan.(*)