Jangan Tertipu! Begini Cara Mudah Cek Pinjol Legal atau Ilegal Hanya Menggunakan WhatsApp

Sabtu 16-09-2023,19:31 WIB
Reporter : Ferdinan Alamsyah
Editor : Ferdinan Alamsyah

 

Simpan nomor WhatsApp resmi OJK, yaitu 081-157-157-157, sebagai salah satu kontak Anda.

 

2. Buka Aplikasi WhatsApp

 

Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda dan cari kontak OJK yang telah Anda simpan.

 

3. Ketik Nama Pinjol yang Ingin Dicek

 

Ketik nama Pinjol yang ingin Anda periksa legalitasnya. Sebagai contoh, Anda dapat mengetik "pinjol.com."

 

4. Kirim Pesan

 

Kirim pesan tersebut kepada kontak OJK dan tunggu hingga bot OJK menelusuri informasi terkait status Pinjol tersebut di OJK. Bot akan memberikan jawaban terkait legalitas Pinjol tersebut.

 

Mengecek Legalitas Pinjol melalui Telepon atau E-mail

Kategori :