Selain melalui WhatsApp, Anda juga dapat melakukan pengecekan melalui surat elektronik (e-mail) dengan mengirimkan pesan ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui telepon dengan menghubungi nomor resmi OJK di 157.
Pengecekan melalui e-mail atau telepon ini dapat menjadi pilihan jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau ingin mendapatkan klarifikasi tentang legalitas Pinjol tertentu.
Mengapa Harus Memeriksa Legalitas Pinjol?
Anda mungkin bertanya-tanya, mengapa begitu penting untuk memeriksa legalitas Pinjol sebelum mengajukan pinjaman? Beberapa alasan mengapa Anda harus melakukan hal ini termasuk:
1. Perlindungan Konsumen:
Pinjol yang legal biasanya tunduk pada regulasi yang ketat untuk melindungi kepentingan konsumen. Ini termasuk batasan bunga dan biaya yang dapat dikenakan kepada Anda.
2. Keamanan Data:
Pinjol yang legal biasanya memiliki kebijakan privasi dan keamanan data yang lebih baik, sehingga informasi pribadi Anda akan lebih terlindungi.