2. Temukan Informasi tentang Fintech
Setelah Anda masuk ke website OJK, pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), kemudian pilih "Financial Technology" atau "Fintech" yang biasanya dapat Anda temukan di bagian kanan bawah halaman. Klik pada menu tersebut untuk melanjutkan.
3. Cek Daftar Pinjol Terdaftar
Di dalam halaman Fintech OJK, Anda akan menemukan daftar Pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda dapat mencari nama Pinjol yang ingin Anda periksa dalam daftar tersebut.
Jika Pinjol tersebut terdaftar, itu berarti mereka telah memenuhi persyaratan hukum dan dianggap legal oleh OJK.
Mengecek Legalitas Pinjol melalui WhatsApp OJK
Selain melalui website resmi OJK, Anda juga dapat mengecek legalitas Pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut langkah-langkahnya:
1. Simpan Nomor WhatsApp Resmi OJK