Meski terlihat mudah dan menggiurkan, penting untuk diketahui bahwa pinjaman pribadi adalah praktik peminjaman uang yang berbahaya. Apabila pihak peminjam tidak bisa melunasi utang pinjamannya tepat waktu, maka pelaku pemberi pinjaman akan menyalahgunakan data diri peminjam dan bisa menyebarnya di media sosial.
Sehingga, OJK mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan lebih bijak dalam menyikapi fenomena pinjaman pribadi. Jangan tergiur dengan syarat yang terlihat mudah.
Jika memang membutuhkan dana, pilih pinjaman yang sudah terdaftar atau memiliki izin dari OJK sehingga lebih aman.
4. Ciri-ciri pinjaman pribadi
Berdasarkan informasi dari OJK, berikut beberapa ciri-ciri pinjaman pribadi yang harus diwaspadai:
- Pelaku pinjaman pribadi atau pemberi pinjaman uang adalah perorangan.
- Calon peminjam uang biasanya harus menyerahkan data diri pribadi sebagai jaminan, misalnya berupa KTP, foto diri, atau akun media sosial.
- Pencairan dana relatif cepat, biasanya kurang dari satu hari.
- Pinjaman pribadi tidak diawasi dan tidak berizin OJK.
- Rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian.
- Bunganya sangat tinggi hingga 35-40 persen.
- Jatuh tempo pinjaman pribadi rata-rata dalam waktu 24-48 jam.
- Jika terlambat atau gagal membayar utang pinjaman, data diri peminjam akan disebar.
KESIMPULAN: