RADAR TEGAL - Jagat media sosial tengah ramai membicarakan pinjaman pribadi atau pinpri yang dinilai lebih mudah dan menggiurkan tetapi nyatanya lebih kejam dari pinjaman online (pinjol).
Namun, benarkah demikian? Kalau ditelisik lebih dalam, sebenarnya pinjaman pribadi sangat mirip dengan pinjol ilegal. Keduanya sama-sama merugikan peminjamnya.
Hanya saja, pinjaman pribadi tidak masuk dalam ranah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alasannya karena pinjaman ini bersifat pribadi atau perorangan.
Jenis pinjaman pribadi ini sekarang tengah marak ditawarkan di berbagai media sosial. Biasanya, penyedia layanan menawarkan pinjaman dengan cara yang relatif mudah dan cepat.
BACA JUGA:DC Pinjol Apa Saja yang Datang ke Rumah? Ini Daftarnya
BACA JUGA:5 Pinjol Bunga Rendah Tanpa Verifikasi Wajah Resmi OJK 2023, Limit Pinjaman Sampai Rp2 Milyar
Hal itu tentunya membuat banyak orang tertarik. Terutama bagi orang-orang yang dalam kondisi keuangan terdesak dan membutuhkan pinjaman.
Pinjaman pribadi merupakan jenis pinjaman yang ditawarkan oleh perorangan atau pribadi kepada orang lain yang sedang membutuhkan uang. Syaratnya cukup mudah dan sederhana.
Penyedia layanan hanya meminta pihak peminjam melampirkan data pribadinya sebagai jaminan. Mulai dari KTP, KK, foto diri, hingga akun media sosial.
Lalu apa ya bedanya dengan pinjol? Sebelum masuk ke perbedaannya, kita akan jelaskan tentang kesamaan pinjaman pribadi dengan pinjol ilegal.
BACA JUGA:Pengakuan Mantan DC Pinjol saat Penagihan, Sampai Melakukan Teror?
1. Persamaan pinjaman pribadi dengan pinjol ilegal
Seperti penjelasan sebelumnya, pinjaman pribadi tidak jauh berbeda dengan pinjol ilegal. Modus yang dijalankan dan praktiknya secara online tentunya memiliki kesamaan.
Keduanya juga memiliki konsekuensi yang sama. Ketika peminjam gagal melunasi utangnya, ancamannya adalah data dirinya disebar dan disalahgunakan oleh pelaku/pemberi pinjaman. Melihat hal ini, tentunya pinjaman pribadi sama bahayanya dengan pinjol ilegal.