RADAR TEGAL - Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal berlangsung meriah melalui pertunjukan Wayang Orang Kontemporer dengan lakon 'Gatotkaca Mbedut' di lapangan Desa Babakan, Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.
Pertujukan yang dibawakan dua dalang, yakni Ki Marjo Klengkam dan Ki Sri Widodo serta Grup dagelan Putra Punduhasal Desa Kepunduhan Kecamatan Kramat tersebut menampilkan sajian pementasan yang berbeda dalam sosialisasi gempur rokok ilegal.
Kombinasi seni tradisional wayang orang kontemporer dan sinema film sangat terlihat.
Hal ini membuat ratusan penonton antusias menyaksikan pertunjukan hingga akhir.
BACA JUGA:2,7 Juta Batang Sudah Dimusnahkan, Berikut Ciri Rokok Ilegal yang Kerap Beredar
BACA JUGA:2,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Nilai Kerugian Negara yang Ditimbulkan Fantastis
Sosok Gatotkaca yang gagah perkasa diperankan dalam perilaku yang jenaka. Karakter pewayangan seperti Punokawan, Betara Narada, dan buto cakil juga menghiasi sepajang jalannya pertunjukan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal Dra Nurhayati MM mengapresiasi pementasan wayang orang kontemporer ini sebagai sarana sosialisasi gempur rokok ilegal.
Menurutnya kegiatan ini dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
"Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai, sehingga merugikan neggara, terutama penerimaan negara dari cukai hasil tembakau," ujarnya Rabu 30 Agustus 2023.
BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa Dikerahkan untuk Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Tegal
Pihaknya menganggap perlu masyarakat mendapatkan informasi dan pengetahuan tentang jenis dan ciri- ciri rokok ilegal, berikut sanksi hukum bagi pelaku pengedararan rokok ilegal.
Sementara itu Bupati Tegal dalam sambutan yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Fakihurakhim menyampaikan bahwa tingkat konsumsi rokok dimasyarakat masih cukup tinggi, dan menjadi peluang pasar tersendiri yang sangat menggiurkan.
"Termasuk mereka yang ingin mendulang keutungan lebih dari menjual rokok ilegal tanpa melalui prosedur yang benar. Salah satunya tidak melekatinya dengan pita cukai atau melekatinya dengan pita cukai tapi palsu, bekas, ataupun cukainya tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya," ungkapnya. *