RADARTEGAL.DISWAY.ID- Pemerintah RI melalui Kementrian Sosial selalu memberikan bantuan ketika terjadi kelangkaan atau kesulitan berdampak luas. Hal tersebut bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar salah satunya bantuan minyak goreng, akibat melambung harga minyak goreng beberapa waktu lalu.
Atau saat BBM mengalami kenaikan harga di dalam negeri Kementerian Sosial mengeluarkan Bantuan Langsung Tunai(BLT) Bahan Bakar Minyak dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Kini, sejak tahun 2014 Kemensos telah memberi bansos dalam bentuk bantuan stimulan dengan total Rp 53.395.000.000.00 untuk KAT seluruh Indonesia. Bansos disalurkan secara intensif terhadap Komunitas Adat Terpencil atau KAT sebagai berikut rician dan nominal masing-masing kategori:
Bantuan community center Rp 7.460.000.000,00 Sarana air bersih Rp 7.460.000.000,00 Bantuan sarana pendidikan Rp 4000.000.000,00 Bantuan Stimulan Penghidupan Berkelanjutan Rp.825.000.000,00 Bantuan Stimulan Pemukiman Sosial Rp 16.150.000.000,00Belanja bantuan sosial berlangsung setelah bansos masuk ke dalam rekening kelompok masyarakat. Kemudian hal menarik dari bantuan stimulan KAT adalah sisa dana yang ada wajib masuk ke rekening kas negara.
Di samping itu, bantuan stimulan KAT telah selesai dipergunakan selanjutnya kelompok memberikan laporan secara tertulis kepada Kemensos RI.Laporan tertulis harus selesai paling lambat130 hari kalender, terhitung sejak tanggal bansos bagi warga KAT masuk ke dalam rekening kelompok.
Seluruh Indonesia ada beberapa Komunitas Adat Terpencil meliputi Kampung Kure di Kecamatan Nikiwar Kabupaten Teluk Wodama Papua Barat. Dusun Seunong, Desa Gle Putoh Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya Provinsi Aceh dan masih banyak lagi
Tujuan dari bantuan sosial mengembangkan kemandirian warga adat dapat memenuhi kebutuhan dasar. Tujuan lain meningkatkan ketrampilan dan produktifitas terus ketrampilan hingga kinerja kerjasama lintas sektor hingga meningkatkan aksesibilitas terhadap berbagai layanan sosial dan pemerintahan
BACA JUGA:500 Paket Sembako Dibagikan Komandan Brigif-4/Dewa Ratna ke Janda TNI dan Veteran
Warga adat KAT yang berada lokasi itu bisa menerima bantuan sosial dari pemerintah melalui Kementerian sosial.Jika telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku seperti Kartu Tanda Penduduk dann Nomor Induk Kependudukan.
Warga adat KAT yang sudah masuk kriteria dan mendapat bantuan bersedia menerima semua bantuan kemudian memanfaatkan serta mempertanggungjawabkan bantuan sosial. Bersedia mengikuti serta melaksanakan seluruh tahapan pemberdayaan secara bertahap
Kemudian saat pencairan pun warga adat KAT harus membawa KTP, KK dan menyiapkan dokumen penting lainnya. Menariknya bantuan sosial Komunitas Adat Terpencil melibatkan beberapa komponen masyarakat.
Pertama: Sumber Daya Manusia kemudian lingkungan selanjutnya yang Kedua : Melibatkan Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagai mitra pendampingan sosial yang mengawal penyaluran bantuan sosial
Ketiga: Tim yang terdiri Lembaga Kesejahteraan Sosial melakukan perubahan penyaluran bantuan sosial KAT. Semula penyaluran barang jasa berubah menjadi bantuan tunai atau cash transfer
Saat penyaluran bansos Komunitas Adat Terpencil berlangsung KAT ditetapkan sebagai lokasi sasaran pemberdayaan dengan mekanisme yaitu Tugas Pembantuan.Adalah suatu penugasan berasal dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah
Tugas dari pembantuan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat. Pembantuan tersebut sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah sehingga memudahkan dalam mengontrol pemerintahan yang ada di KAT
Namun, sejak tahun anggaran 2021 tidak lagi ada tugas pembantuan lagi dalam penyaluran bantuan sosial KAT dengan berbagai alasan. Tahun 2021 pembantuan dilakukan dan diganti oleh Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial melalui KPPN Jakarta VII.
Demikian tadi ulasan singkat mengenai bansos Komunitas Adat Terpencil yang nominal bantuan stimulan mencapai total Rp 53.395.000.000.00 untuk warga adat KAT selur