Politisi Gerindra Anggap Aneh Penghentian Seleksi Kepala DPUPR Kota Tegal: Perlu Dipertanyakan!

Rabu 09-08-2023,13:42 WIB
Reporter : Khoerul Anam S
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL - Penghentian seleksi kepala DPUPR Kota Tegal setelah 2 kali gagal mendapat sorotan berbagai kalangan. Politisi Gerindra bahkan menilai kebijakan tersebut sebagai sesuatu yang aneh. 

“Aneh ini. Perlu dipertanyakan bagaimana sosialisasi atau publikasi soal seleksi terbuka kepala DPUPR,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Tegal Sisdiono Ahmad, Selasa 8 Agustus 2023.

Apalagi, kebijakan penghentian seleksi kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, karena peserta dinilai tidak memenuhi syarat.

Padahal, menurut Sisdiono, sebenarnya banyak pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi tersebut. 

BACA JUGA:Seleksi Kepala DPUPR Kota Tegal Distop Setelah Dua Kali Digelar, Ternyata Ini Alasannya

Organisasi Perangkat Daerah yang menangani semestinya mendorong pegawai yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Seharusnya seleksi ini juga diumumkan ke pemerintah daerah lainnya di seluruh Jawa Tengah.

Menurutnya, kalau Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Tegal serius, harusnya jumlah pendaftar yang memenuhi syarat  tidak hanya ada dua orang. Namun syarat minimal tiga orang bisa terpenuhi. 

Sisdiono yang juga menjabat sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal yang merupakan mitra kerja DPUPR menegaskan, kepala DPUPR merupakan Jabatan Eselon II yang penting. 

“Kemudian, kenapa pelaksana tugas kepala DPUPR yang sekarang tidak mendaftar? Ini juga kami pertanyakan,” ungkap Sisdiono dikutip dari Jateng.disway.id.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Tegal Slamet Wahyono menyebutkan bahwa pembatalan seleksi kepala DPUPR Kota Tegal yang dilakukan panitia sudah sesuai prosedur. 

Dua pendaftar yang memenuhi persyaratan adalah Mohammad Suharto ST MT dan Sudjatmiko ST. Dasar aturan seleksi tersebut adalah Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Seleksi administrasi ditetapkan paling kurang tiga calon pejabat pimpinan tinggi yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

BACA JUGA:Jumlah Pendaftar Lowongan Kades Kabupaten Tegal Capai 199 Orang, Calon Perempuan 19

Syarat yang harus dipenuhi meliputi keterkaitan yang obyektif antara kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, serta persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan yang akan diduduki. 

“Jadi misalkan pendaftar sampai sepuluh orang, tapi yang masuk dan sesuai persyaratan hanya dua orang, maka belum memenuhi persyaratan,” ujar Slamet. ***

Kategori :