RADAR TEGAL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa modus baru pinjaman online atau pinjol ilegal semakin beragam dan semakin banyak memakan korban.
Modus-modus baru tersebut antara lain:
1. Menjanjikan bunga rendah dan tenor panjang
Pinjol ilegal sering kali menjanjikan bunga yang sangat rendah dan tenor yang sangat panjang, sehingga masyarakat tertarik untuk mengajukan pinjaman.
Namun, setelah pinjaman disetujui, bunga yang sebenarnya dikenakan bisa jauh lebih tinggi dari yang dijanjikan, dan tenornya bisa lebih pendek dari yang dijanjikan.
2. Menawarkan pinjaman tanpa syarat
Pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman tanpa syarat, sehingga masyarakat bisa mengajukan pinjaman tanpa harus memberikan jaminan atau dokumen apapun.
Namun, setelah pinjaman disetujui, pinjol ilegal akan meminta nasabah untuk memberikan jaminan atau dokumen tambahan, yang kemudian digunakan untuk memeras nasabah.
3. Mengancam nasabah
Jika nasabah tidak mampu membayar pinjaman, pinjol ilegal sering kali mengancam nasabah dengan berbagai cara, seperti menyebarkan data pribadi nasabah ke internet, menyebarkan foto dan video asusila nasabah, atau bahkan menganiaya nasabah.
OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjol ilegal. Jika Anda tertarik untuk mengajukan pinjaman online, pastikan bahwa Anda mengajukan pinjaman kepada pinjol yang terdaftar di OJK.
Anda dapat mengecek daftar pinjol yang terdaftar di OJK melalui website OJK atau melalui aplikasi OJK Syariah.
BACA JUGA: Pinjaman Online Bunga Rendah Cair Hingga Rp 20.000.000, Gini Cara Ajukan Pinjol di Julo Gak Ribet
Tips Menghindari Pinjol Ilegal