OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjol ilegal. Jika Anda tertarik untuk mengajukan pinjaman online, pastikan bahwa Anda mengajukan pinjaman kepada pinjol yang terdaftar di OJK.
Anda dapat mengecek daftar pinjol yang terdaftar di OJK melalui website OJK atau melalui aplikasi OJK Syariah.***