Panji Gumilang Ditahan, Manajemen Pondok Pesantren Al Zaytun Diambil Alih Kemenag

Kamis 03-08-2023,21:12 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL - Setelah Panji Gumilang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, manajemen Pondok Pesantren Al Zaytun diambil alih pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag). 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan hal tersebut usai rapat koordinasi, Kamis 3 Agustus 2023. 

Menurut Mahfud, pemerintah memberi jaminan keamanan melalui Bareskrim Polri kepada siapapun di lingkungan pesantren, untuk melakukan pemeriksaan atau langkah-langkah yang sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Karenanya, dia meminta warga Pesantren Al Zaytun untuk tidak panik dan melakukan tindakan yang dirasa benar tetapi ternyata melanggar hukum.

Karena, menurut Mahfud, hak-hak seluruh warga pesantren Al Zaytun sepenuhnya akan tetap dilindungi.

"Tetapi warga pesantren jangan panik, hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi. Kalau ada sesuatu yang menyimpang supaya disuarakan sehingga kami di jakarta bisa mendengar, apa itu benar atau tidak".

BACA JUGA:Panji Gumilang Akhirnya Resmi Ditahan Atas Kasus Penistaan Agama, Penahanan Sejak Pukul 2 Dinihari

"Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang untuk menertibkan sesuai dengan hukum malahan melanggar hukum dan hak konstitusional para santri," sambung Mahfud. 

Mahfud MD mengatakan, keberlangsungan pendidikan dan proses belajar mengajar di Ponpes Al Zaytun kini berada di bawah kewenangan Kementerian Agama yang didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

"Keputusan banyak tapi yang akan disampaikan kepada publik sekarang 2 ini,"

"Pertama menugaskan Menteri Agama didampingi Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri-TNI, melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun, agar pendidikan yang berjalan sehari-hari itu dijamin keberlangsungannya," kata Mahfud MD.

"Dan tim yang ini tadi diberi wewenang assessment terhadap penyelenggara pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik, untuk menyelenggarakan pendidikan Ponpes Al Zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya. 

BACA JUGA:Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Sempat Acungkan Jempol

Mahfud MD meminta Bareskrim Polri untuk mempercepat proses Panji Gumilang, dalam hukum pidana maupun pidana khusus di luar kasus penistaan agama. 

"Kemudian meminta kepada Bareskrim, untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama, yang selama ini berlangsung. Yang perlu diperhatikan ada laporan tindak pidana umum (misalnya pemalsuan, penggelapan dan lainnya) atau tindak pidana khusus (tindak pencucian uang, korupsi) supaya itu paralel dengan yang selama ini berjalan," tandasnya.

Kategori :