RADAR TEGAL- Terkenal sebagai Kota Santri, tahun 2023 ini kasus narkoba dan asusila di Kabupaten Pekalongan justru sangat tinggi. Karenanya, jaksa pun diminta terjun ke lapangan dengan masuk sekolah dan pondok pesantren.
Apalagi, sebagian besar korban asusila itu ialah anak di bawah umur. Rata-rata kasus tersebut dalam satu bulan ada 4 sampai 5 kasus.
Hingga Juli 2023 ini, sudah ada 10-an lebih kasus asusila atau cabul di Kabupaten Pekalongan. Korbannya di bawah umur semua.
"Untuk Pidum (Pidana Umum) kasus tertinggi tentang narkotika dan obat-obatan terlarang. Kedua cabul (asusila)," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, saat jumpa pers dengan awak media di peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Sabtu, 22 Juli 2023.
BACA JUGA:Bejat! Paman di Brebes Tega Berbuat Asusila pada Bocah Usia 6 Tahun
Karena hal tersebut, pihaknya meminta Kasi Intel dan jaksa di pidana umum untuk masuk sekolah dan pesantren. Tujuannya untuk memberikan penyuluhan terkait hal ini.
"Cabul saya lihat sangat tinggi. Makanya saya minta Kasi Intel dan jaksa di Pidum pada saat jaksa masuk sekolah dan di pondok pesantren untuk melakukan penyuluhan terkait ini," ujar Feni.
Kejaksaan juga bakal kerja sama dengan dinas-dinas terkait untuk menekan kasus ini.
"Saya minta Pak Kasi Intel, mungkin ada penyuluhan hukumnya. Tidak hanya intel saja tapi seluruh bidang. Jaksa-jaksa di bidang pidum, bidang pidsus, bidang datun bisa menjelaskan perkara-perkara di bidang ini juga," tandasnya.
Meski ada lonjakan kasus asusila tetap dia menilai belum darurat asusila. Hanya saja kasusnya memang cukup tinggi.
"Belum darurat asusila tapi saya lihat kasusnya memang tinggi," ujar dia.
Dari kasus asusila yang ada, di antaranya berawal dari anak suka sama suka, tapi lama-lama juga ada kekerasannya.
"Mungkin dia direkam, di bawah ancaman," kata Kajari Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu, Kasi Pidum Beni Agus Setiawan mengatakan, dari kasus asusila yang terjadi ada yang awalnya dari perasaan saling suka, tapi usianya belum waktunya. Namun ada pula pelakunya dari keluarga sendiri, bahkan pelaku asusila ada yang orang tua kandung.
"Kasus yang ada misalkan pacaran di bawah umur, kasus anak tiri, ini jadi atensi kita. Kemarin ada juga atensi dari kementerian langsung. Dari Kementerian Sosial, agar tuntutan dan putusannya minta sangat adil. Kemarin ada yang kita tuntut 20 tahun, vonisnya 18 tahun yang korbannya anak tiri. Tapi kalau suka sama suka tapi orang tuanya tidak setuju kita ada pertimbangan lain," ujar dia.