Giliran Sekretaris DPRD Pemalang Ditahan KPK, Diduga Bayar Rp100 Juta untuk Suap Jual Beli Jabatan

Jumat 07-07-2023,00:00 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

JAKARTA, radartegal.disway.id - Penuntasan kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah 12 pejabat ditahan, giliran Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto yang ditahan, Kamis 6 Juli 2023.

Sodik Ismanto ditahan sebagai tersangka baru dugaan kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo. "Tim penyidik menahan tersangka SI selama 20 hari pertama di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Asep, kasus ini berawal saat Mukti Agung Wibowo terpilih menjadi Bupati Pemalang periode 2021-2026. Sebagai bupati, Mukti lalu merombak komposisi dengan merotasi sejumlah pejabat di beberapa jenjang jabatan di Pemkab Pemalang.

Untuk keperluan tersebut, Mukti Agung menugaskan seseorang bernama Adi Jumal Widodo dari pihak swasta. Seleksi terbuka sejumlah level jabatan pun kemudian dibuka, mulai dari posisi jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II.

"Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15-100 juta," kata Asep.

Diduga serahkkan Rp100 juta untuk lolos seleksi

Pengkondisian inilah yang diduga memicu keterlibatan tersangka Sodik Ismanto. Sekretaris DPRD Pemalang itu diduga memberikan Rp100 juta kepada Adil Jumal Widodo untuk mengikuti proses seleksi dimaksud.

"Tersangka SI memberikan Rp100 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus," tambah Asep.

Asep mengungkapkan pula jika uang suap itu lalu diberikan kepada Mukti Agung Wibowo. Uang haram itulah yang belakan ramai-ramai disebut para pelaku sebagai uang syukuran.

"Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan uang syukuran dan selanjutnya digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo," tutur Asep.

KPK sendiri sudah menahan sejumlah tersangka jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, salah satunya Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo. Total ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.(*)

Kategori :